Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:59 WIB | Rabu, 17 Desember 2014

Pilkada Serentak Memungkinkan Terselenggara di 2016

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan. (Foto: kemendagri.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, yang menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 digelar pada 2015, memungkinkan untuk dilaksanakan di 2016 guna mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.

Demikan diucapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu (17/12).

"Jadi yang dimaksud pilkada serentak itu tidak hanya pencoblosan atau pemungutan suaranya saja, tetapi juga serentak pelantikannya. Kalau KPU menganggap itu tidak mungkin dilakukan, maka bisa saja melakukan perubahan perppu ini. Pilkada serentaknya mungkin geser ke 2016," kata Djohermansyah ketika menghadiri Rapat Koordinasi Nasional KPU Tahun 2014 di Ancol, Jakarta Utara.

Perubahan pengaturan pilkada tersebut, lanjut dia, hanya bisa dilakukan jika DPR di masa sidang berikutnya menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Setelah DPR mengundangkan Perppu tersebut, maka draf revisi rancangan undang-undangnya bisa langsung dimasukkan dan dibahas bersama dengan KPU dan Kemendagri.

"Perubahan Perppu itu tentu harus dibicarakan juga dengan DPR RI. Sehingga kalau nanti Perppu ini diterima dan diundangkan, maka RUU-nya bisa langsung masuk dan pembahasannya bisa singkat saja sehingga tidak mengganggu jadwal pilkada yang sudah disusun KPU," ujar Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Terkait isi revisi dari Perppu tersebut, Djo mengatakan hal itu menjadi kewenangan KPU, sebagai lembaga penyelenggara, yang mengusulkannya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home