Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:13 WIB | Selasa, 13 Februari 2024

Polda Sumatera Selatan Sita 140 Kg Sabu dan Ribual Pil Ekstasi

Narkoba hasil sitaan polisi. (Foto: dok. Ist)

PALEMBANG, SATUHARAPAN.COM-Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menyita sabu-sabu sebanyak 111,642 gram atau 111 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 134.195 butir dari para tersangka pengedar..

Kasus narkoba terbesar di awal tahun 2024 ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, hari Minggu (11/2). Tersangka yang dihadirkan langsung dalam penjelasan Kapolda, yaitu Herli dan Panji Saputra termasuk seorang perempuan berinisial VN.

Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, juga telah mengamankan 2,3 ton sabu-sabu dan 964 ribu butir pil ekstasi. Selain itu juga diamankan 1,4 ton ganja dan 4,1 juta butir obat keras. Barang bukti tersebut diamankan sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Pengungkapan narkotika ini di bawah pimpinan Wakabareskrim Polri, Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, yang berasal dari 11.918 Laporan Polisi di Indonesia.

Seluruh barang bukti itu ada tiga satgas P3GN Polda jajaran yang melakukan pengungkapan menonjol, salah satunya Polda Sumsel. Satgas Polda Sumsel sendiri berhasil mengamankan 140 Kg sabu-sabu, dan 150.206 butir pil ekstasi.

Kemudian disita juga 92 kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut, 88 kg sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, 39,57 kg sabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya.

Selama Satgas dibentuk pada September 2023 lalu, sudah ada 17.707 tersangka yang ditangkap dalam periode 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.

Di antara mereka ada 14.447 tersangka yang masih dalam proses penyidikan yang kini sedang menjalani penyidikan, dan sebanyak 3.260 sedang menjalani proses rehabilitasi.

Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati dan juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi berhasil ditemukan di Kota Palembang. Dari informasi yang berhasil diperoleh, narkoba tersebut diamankan oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel.

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home