Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:34 WIB | Selasa, 30 Juni 2015

Politisi PPP Nilai Rakyat Belum Paham Manfaat Dana Aspirasi

Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAWA TIMUR, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy menilai ada opini yang salah di tengah masyarakat, sehingga Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang lebih dikenal dana aspirasi menuai pro-kontra.

Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perlu memberi penjelasan perihal UP2DP yang rencananya digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota dewan setiap tahun.

"Kami memang perlu memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat luas terkait hal ini," kata pria yang akrab disapa Romi itu di Madura, Jawa Timur, seperti dikutip Antara, Selasa (30/6).

Menurut dia, opini yang terbentuk di masyarakat saat ini seolah anggota dewan meminta tambahan dana Rp 20 miliar untuk diberikan kepada konstituennya. Padahal, kenyataannya, dana tersebut akan digunakan sebagai dana tambahan kepada daerah melalui APBD kabupaten atau kota yang diwakili.

"Dalam konteks ini, sebenarnya tidak ada keterlibatan dewan, kecuali semata-mata karena konteks pengusulan," kata Romi.

Namun, penghuni Komisi III DPR RI itu melanjutkan, kegaduhan yang terjadi telah menimbulkan persoalan baru. Contohnya, timbul bahasa yang tidak patut, seperti pembegalan dan perampokan, sehingga menghadirkan situasi kurang nyaman.

Oleh karena itu, Romi mengusulkan agar usulan tambahan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar itu hendaknya ditinjau kembali.

Rapat paripurna DPR RI pada Rabu (23/6) lalu menyetujui rancangan peraturan DPR tentang tata cara usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau biasa disebut dengan dana aspirasi. DPR mengajukan anggaran UP2DP itu bagi setiap anggota DPR RI sebesar Rp 20 miliar atau totalnya mencapai Rp 11,2 triliun untuk tahun 2016.

Pengajuan UP2DP itu disebutkan sesuai dengan Pasal 80 Huruf J Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), di mana serangkaian tugas wakil rakyat itu menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home