Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:23 WIB | Senin, 17 November 2014

Polri: Seruan Permusuhan Berbasis Agama Hambat Penegakan Hukum

Kepala Divisi Hubungan Masyakarat (Kadivhumas) Markas Besar (Mabes) Polri, Irjen Polisi Ronny F Sompie. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Divisi Hubungan Masyakarat (Kadivhumas) Markas Besar (Mabes) Polri, Irjen Polisi Ronny F Sompie mengatakan pihaknya menerapkan strategi terpadu dalam memberikan perlindungan bagi warga negara yang ingin menjalankan ibadan dan kepercayaannya.

"Strategi terpadu ini mesti sinergi dengan pemahaman, koordinasi antarunit di kepolisian, mulai dari petugas intelijen, pengendalian massa, penyelidikan atau penyidik, dari pimpinan hingga petugas lapangan," kata Ronny dalam diskusi bertajuk "Pemajuan Toleransi dan Akuntabilitas bagi Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Keyakinan, Belajar dari Pengalaman di Indonesia" di Ruang Teater dan Aula Perpustakaan Negara, Jl. Salemba Raya 28 A, Jakarta Pusat, Senin (17/11).

Ketersediaan aturan internal dan pelatihan berkala bagi para personel kepolisian, menurutnya, juga membantu komunikasi konstruktif dengan pihak-pihak eksternal, seperti tokoh-tokoh agama, pemimpin informal, aktivis organisasi non-pemerintah, hingga pendekatan khusus terhadap kelompok rentan (kelompok minoritas agama atau keyakinan).

"Pendekatan komprehensif untuk menangkal kejahatan berbasis suatu kebencian agama atau keyakinan, penerapan strategi terpadu. Misalnya, melaksanakan Operasi Pengamanan sebelum dan sesudah perayaan hari besar keagamaan (Operasi Ketupat–Hari Raya Idul Fitri Umat Islam, Ops Lilin-Hari Raya Natal bagi Umat Kristen)," kata dia.

Instrumen-instrumen Polri yang memberi jaminan perlindungan bagi warga negara di bidang Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB), kata Ronny,  senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Meski demikian, Ronny mengakui, Polri kerap menemui hambatan dalam menegakkan hukum dan kasus KBB. Misalnya, petugas sering kesulitan saat menghadapi seruan-seruan permusuhan berbasis agama atau keyakinan oleh para pemimpin agama yang memakai kebebasan berekspresi dan berpendapat (Isu HAM) sebagai pembenaran.

"Dalam kasus bom bunuh diri di Mapolresta Cirebon tersebut dan adanya upaya memasukan racun di kantin kantor-kantor polisi di Jakarta, menunjukan Polri sebagai institusi telah menjadi sasaran aksi kekerasan berdasarkan keberagamaan atau berkeyakinan," ungkapnya.

Menurut Ronny, meski perspektif HAM sangat menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai fundamental masyarakat demokratis,  tak dibenarkan itu dipakai untuk mengobarkan advokasi kekerasan atas dasar kebencian agama, etnis, nasionalisme, dan sebagainya.

"Disamping itu, kepentingan elit politik yang turut meramaikan isu dalam kasus kebebasan berkeyakinan dan beragama, merupakan salah satu hambatan bagi Polri dalam penegakan hukum dalam kasus KBB," katanya.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home