Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 14:06 WIB | Minggu, 06 April 2014

Presiden Minta Lapindo Selesaikan Masalah Lumpur Sidoarjo

Pemandangan dari udara pusat semburan lumpur panas Lapindo di Porong Sidoarjo. (Foto: Antara)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta PT Lapindo Brantas segera menyelesaikan kewajibannya yaitu menuntaskan sisa tanggungan kepada korban lumpur Lapindo, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Saya sudah mengirim surat ke PT Lapindo, meminta mereka segera menyelesaikan tanggungannya ke korban lumpur Lapindo di area terdampak. Masalah ini harus segera selesai, kasihan mereka," kata Presiden SBY kepada para pimpinan media massa di Surabaya, Sabtu (5/4) malam.

MK beberapa waktu lalu mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Sidoarjo di area peta terdampak. Menurut MK, pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2012 tentang APBN 2013 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga kewajiban untuk membayar menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas, bukan beban APBN. 

Tanggung jawab negara adalah untuk memaksakan Lapindo Brantas melalui kekuasaannya agar menyelesaikan ganti rugi terhadap warga korban lumpur Lapindo di area terdampak.

Presiden SBY mengakui putusan MK itu memang ada yang sempat menafsirkan bahwa negara yang bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban terhadap korban lumpur Sidoarjo itu.

"Namun, setelah membaca langsung amar putusan MK dan mengikuti peryataan dari Ketua MK Hamdan Zoelva serta saya telepon langsung beliau, putusan itu artinya negara bertanggung jawab untuk memaksa Lapindo menyelesaikan kewajibannya," katanya.

SBY menjelaskan kewajiban Lapindo Brantas saat ini masih menyisakan tanggungan ganti rugi kepada warga korban area terdampak sekitar Rp 700 miliar dan kurang lebih Rp 600 miliar yang berupa bisnis (komersial). Sedangkan korban yang di luar area terdampak memang menjadi tanggung jawab negara dan sudah dianggarkan di APBN 2014 sebesar Rp 1,3 triliun.

"Saya sebagai Kepala Negara meminta Lapindo untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Kalau tidak, negara terpaksa akan membawa ke proses hukum," kata Presiden menambahkan.

Keputusan MK

Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, MK melalui putusannya berupaya mendesak Pemerintah dan PT Lapindo Brantas untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi secepatnya sesuai tanggung jawabnya masing-masing.

“PT Lapindo Brantas tetap bertanggung jawab penuh atas pembayaran ganti rugi kepada warga yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT). Sedangkan, pemerintah juga tetap bertanggung jawab membayar pelunasan ganti rugi kepada warga yang berada di luar PAT dengan menggunakan APBN,” tegas Hamdan di kantor MK pada Jumat (4/4).

Penegasan Ketua MK itu sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar selama ini, bahwa melalui Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013, pada Rabu (26/3) lalu, semua kerugian korban lumpur Lapindo, termasuk yang berada dalam PAT, akan dibayarkan pemerintah seluruhnya dengan menggunakan dana APBN/APBD.

Hamdan menjelaskan, Para Pemohon yang merupakan warga di PAT selama ini belum mendapat pelunasan ganti rugi sepenuhnya oleh PT Lapindo Brantas. Hal ini berbeda dengan warga di luar PAT yang  sudah menerima ganti rugi dari pemerintah dengan menggunakan APBN. Para Pemohon pun merasa diperlakukan dengan tidak adil oleh ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBNP 2013.

Oleh karena itulah, lanjut Hamdan, Mahkamah lewat Putusan No. 83/PUU-XI/2013 menyatakan pemerintah melalui mekanisme yang tersedia terkait fungsinya harus memberikan pertanggungjawaban, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat sehingga antara masyarakat yang berada di luar dan di dalam PAT sama-sama mendapatkan ganti rugi.

“Pemerintah/negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu (PT Lapindo Brantas, red). Dengan kata lain, Mahkamah meminta Pemerintah untuk “menekan” PT Lapindo Brantas segera melunasi ganti rugi kepada masyarakat di dalam wilayah PAT,” tutur Hamdan.

Ketua MK itu menegaskan, tanggung jawab penyelesaian kerugian warga yang berada di PAT tetap merupakan tanggung jawab Lapindo.

“Tanggung jawab negara adalah dengan menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian kepada warga di PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab,” tegasnya. (Ant/setkab.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home