Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Ignatius Dwiana 07:37 WIB | Sabtu, 28 Desember 2013

RSA Indonesia: Setiap hari terjadi 300-an Kecelakaan Lalu Lintas

Logo Road Safety Association Indonesia. (Logo dari Road Safety Association Indonesia)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Setiap hari terjadi 300-an kasus kecelakaan lalu lintas jalan selama 2013. Ini mengakibatkan setiap harinya 80-an meninggal. Belum lagi yang mesti menderita luka-luka. Hal ini dinyatakan Ketua Umum Road Safety Association (RSA) Indonesia Edo Rusyanto dalam siaran pers di Jakarta pada Senin (23/12).

Pelbagai hal menjadi penyebab kasus kecelakaan lalu lintas jalan. Di antaranya bus pariwisata terguling ke dasar jurang, mobil pribadi yang dikemudikan anak di bawah umur menghantam mobil lainnya, hingga kereta rel listrik menghajar truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di perlintasan kereta api.

“Kita tak boleh lupa, mereka bergelimpangan karena petaka yang mayoritas dipicu perilaku. Data Korlantas Polri memperlihatkan bahwa lebih dari separuh kecelakaan tahun 2013 dipicu oleh faktor manusia. Sedangkan aspek utama sebagai biang keladi di faktor manusia terdiri atas dua hal, yakni perilaku tidak tertib dan aspek lengah saat berkendara.” Kata Ketua Umum RSA Edo Rusyanto,

Implementasi Inpres Keselamatan Jalan Masih Minim

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk pelaksanaan program keselamatan jalan di Indonesia. Dalam Inpres 'Program Dekade Keselamatan Jalan Presiden Republik Indonesia' Nomor 4 Tahun 2013 tertanggal 11 April 2013 itu menyebutkan bahwa seluruh pemangku kepentingan diminta lebih serius menjalankan program road safety atau keselamatan jalan.

Inpres itu keluar setelah hampir 4 tahun diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga ditandatangani SBY.  Atau, hampir 2 tahun setelah pencanangan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan, di Kantor Wapres Boediono, pada 20 Juni 2011.

Inpres itu menginstruksikan kepada 12 menteri, Kapolri, 33 gubernur, dan ratusan para bupati dan walikota agar menggelar program keselamatan jalan yang lebih terkoordinasi. Seluruh kegiatan yang dilakukan mereka mesti dilaporkan ke Presiden paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pelaporan dilakukan melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ada lima pilar dalam Inpres tersebut yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, Kondisi Jalan yang Aman, dan Kendaraan Berkeselamatan. Selain itu, Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan serta Penanganan kecelakaan lalu lintas jalan.

Ketua Umum RSA Indonesia Edo Rusyanto menyebutkan implementasi Inpres keselamatan jalan masih minim. Menurutnya, Indonesia saat ini dalam keadaan darurat jalan raya. Disebut demikian karena dalam catatan RSA, sudah lebih dari 300 ribu jiwa tewas sepanjang 1992-2013. Sementara sekitar setengah juta warga negara luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas jalan.

Negara harus menjamin dan memberi rasa aman bagi warganya menurut Edo Rusyanto.

Memasuki 2014, karena itu RSA Indonesia menyerukan para pihak terkait segera menggelar program keselamatan jalan sesuai Inpres Nomer 4 Tahun 2013. Para pemangku kepentingan bersinergi dengan maksimal dan menghapus ego sektoral serta penegak hukum agar melakukan penegakan hukum yang tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu.

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home