Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta 17:44 WIB | Selasa, 02 Juli 2013

RUU Ormas: Ada Sanksi Terhadap Ormas Yang Bikin Resah

RUU Ormas: Ada Sanksi Terhadap Ormas Yang Bikin Resah
Mekanisme voting persetujuan RUU Ormas yang dilakukan oleh staff DPR-RI. (Foto-foto: Prasasta)
RUU Ormas: Ada Sanksi Terhadap Ormas Yang Bikin Resah
Wakil Ketua DPR-RI, Taufik Kurniawan, memimpin rapat paripurna ke-29 dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sanksi bagi organisasi massa (ormas) yang dalam aktivitasnya meresahkan masyarakat, seperti aksi sweeping, telah diatur dalam RUU Ormas. Menurut  Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Harmain, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (2/7), sanksi itu diatur dalam Pasal 59 (2).

Dengan adanya pasal tersebut, tuturnya, mudah-mudahan tidak ada lagi aksi sweeping seperti yang selama ini dilakukan ormas tertentu. “Saya mengantisipasi agar tidak ada kegiatan sweeping lagi dari ormas, dan semuanya itu harusnya langsung ke penegak hukum,” ujar anggota Fraksi PKB itu.

Pada Selasa siang, RUU Ormas telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang juga dihadiri wakil pemerintah. Walau di luar gedung parlemen masih terjadi unjuk rasa yang menyerukan penolakan terhadap RUU Ormas, di dalam sidang paripurna anggota DPR memutuskan melaui voting tentang RUU ini.

Abdul Malik mengemukakan, ada banyak pasal di RUU itu yang telah mengalami perubahan. Pada pasal 7, bidang kegiatan yang semula dikategorisasi, maka dalam draft terbaru kategorisasi tersebut dihilangkan dan ketentuan mengenai bidang kegiatan bagi Ormas diserahkan pada kebijakan masing-masing Ormas, sesuai dengan AD/ART yang dimiliki oleh Ormas.

Pada pasal 35 disebutkan bahwa pengambilan keputusan pada masing-masing organisasi kemasyarakatan, lepas dari intervensi pemerintah.

Pasal 47 tentang Ormas yang didirikan oleh warga negara asing, terdapat tambahan berupa aturan di mana syarat Ormas yang didirikan warga negara asing, dan berbadan hukum asing, salah satu jabatannya baik ketua, sekretaris atau bendahara, harus dijabat oleh warga negara Indonesia.

Malik menambahkan bahwa ini adalah agar ada kehati-hatian dalam melangkah. "Maka hal ini adalah supaya Ormas asing produktif tidak kontraproduktif," kata Malik. Sebelumnya, dalam Pasal 47 itu tidak diatur mengenai hal tersebut.

Selanjutnya pada Pasal 52 (d), tentang Ormas yang didirikan oleh warga negara asing. Ada tambahan penjelasan tentang kegiatan politik diharapkan tidak mengganggu politik dalam negeri dan melakukan propaganda politik yang sungguh-sungguh berbeda dengan dasar negara Indonesia. "Jadi yang dilarang adalah praktik politik praktis, dan intervensi politik," kata Malik.

Sebelumnya, dalam Pasal 52 d tersebut, hanya berbunyi: memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Pada Pasal 59 ayat (1) huruf a, mengenai pelarangan dan penggunaan simbol dan lambang negara yang menyerupai lambang negara Indonesia, tidak dicantumkan lagi karena telah dicantumkan pada Pasal 57 huruf c UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Pansus telah melakukan penyempurnaan sehingga rumusannya menjadi larangan untuk menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang Negara RI menjadi bendera atau lambang Ormas,” ujar Malik.

Abdul Malik mengatakan bahwa setelah pekan lalu pengesahan RUU Ormas ditunda, Pimpinan Pansus, Ketua Fraksi dan Ketua DPR telah melakukan agenda-agenda penting terkait dengan sosialisasi RUU Ormas.

“Setelah gagal disahkan minggu lalu, pimpinan dan anggota pansus, pimpinan DPR, dan masing-masing ketua fraksi telah bertemu dengan KWI, PGI, PBNU dan PP Muhammadiyah. Kemudian tanggal 27 dan 28 Juni, Pansus merespons dengan menggelar pertemuan lanjutan bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, berkaitan dengan berbagai masukan dari organisasi massa mainstream besar,” ujar Abdul Malik.

Nur Hasan, anggota DPR, menambahkan bahwa pertemuan tersebut dalam kaitannya dengan ketidakpuasan Ormas dan mengenai pasal-pasal yang dirasa sebagai pasal represif. Ternyata, materi yang dikhawatirkan itu bukan sesuatu yang mengekang kebebasan.

Sumber: Draft RUU Ormas yang disetujui dalam sidang DPR RI 2 Juli 2013 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home