Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:26 WIB | Jumat, 13 Februari 2015

RUU Tembakau Diharapkan Bisa Lindungi Petani dan Industri

Ilustrasi. Petani mencari hamat ulat yang menyerang tanaman tembakau, di Desa Konang, Pamekasan, Jatim. ( Foto : antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Peneliti Pertembakauan Universitas Jember, Jawa Timur, DR Fendi Setiawan, mengapresiasi langkah DPR yang memasukan RUU Pertembakauan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. RUU itu diperlukan untuk melindungan kepentingan petani dan industri.

RUU, sejatinya merupakan gagasan petani yang kemudian diakomodasi menjadi usulan rancangan undang-undang inisiatif DPR.

Fendi yang juga anggota Tim Revitalisasi Pertembakauan Jawa Timur menjelaskan, jika industri terlindungi maka dari sisi pasokan sumber bahan baku dari petani juga akan tetap terjaga.

Kemudian yang harus diperhatikan, RUU Pertembakauan akan dibenturkan dengan pihak pro pembatasan tembakau yang dikaitkan dengan isu kesehatan.

"Nilai penghasilan tembakau sangat luar biasa. Sementara sektor lain tidak sampai sebesar itu, dari segi kepentingan negara jelas diuntungkan," kata Fendi kepada wartawan, Kamis (12/2).

Di sisi lain, dari sisi kepentingan tenaga kerja ada 6 juta orang bergantung pada sektor tembakau mulai dari petani, industri, advertising, dan lain-lain. Kalau saban pekerja merupakan tempat bergantung tiga orang anggota keluarganya, industri tembakau telah menghidupi 24 juta warga Indonesia. Jadi, industri tembakau sangat besar dan punya keterkaitan satu sama lain.

Lebih lanjut Fendi mengatakan, tembakau juga masuk kategori competitif base, karena komoditi ini tidak bisa tumbuh di daerah atau negara tertentu. Bisa saja dikembangkan namun akan memiliki kualitas karakteristik berbeda. "Tembakau di Indonesia ini anugerah," katanya.

Hal lain, berkaitan dengan rokok kretek, karena jenis ini tidak dimiliki negara lain hanya Indonesia yang bisa menghasilkan. Beragam hal positif tadi, ia khawatir, selalu dihadapkan dengan problematik kesehatan.

 "Meskipun dari aspek penelitian ada aspek positif lain misal tembakau untuk bahan kosmetik, balur obat, hal positif itu belum diproduksi maksimal," katanya.

Ia berharap, anggota DPR benar-benar melihat kondisi objektif dan hal positif dari tembakau dalam menyusun RUU Pertembakauan. Maka, harus ditagih komitmen dari anggota DPR bahwa industri memberi kontribusi luar biasa bagi negara dan masyarakat. Aspek kesehatan, masih bisa dikendalikan. "Jangan membunuh satu tikus dengan membakar lumbungnya. Anggota dewan harus akomoditatif, tinggal pilih kepentingan rakyat indonesia atau kepentingan asing," katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi, Firman Soebagyo,mengatakan latar belakang RUU Pertembakauan disiapkan lantaran Indonesia negara agribisnis dimana sektor pertanian masih menjadi andalan dan tumpuan masyarakat.

"Jangan lupa Belanda masuk ke Indonesia karena rempah, termasuk tembakau," tegas Firman, saat dihubungi wartawan, Kamis (12/2).

Ia juga mengingatkan, dalam UU Perkebunan, jelas disebutkan bahwa tembakau merupakan komoditi strategis.

Terbukti dari komiditi ini negara meraup ratusan triliun dari cukai sehingga tembakau, termasuk para petani di dalamnya, wajib dilindungi.

"Kalau sektor tembakau dimatikan bagaimana perusahaan swasta pabrik rokok kretek yang sudah investasi, jelas rugi.

Belum lagi dampaknya ke buruh di pabrik kemudian pendapatan negara hilang. Aktivitas petani menjadi hilang," kata Firman. Soal kekhawatiran sektor kesehatan, menurut Firman sah-sah saja, namun ia minta kehwatiran isu kesehatan tidak membabi-buta. Ia menegaskan, DPR dalam membahas UU pasti memperhatikan semua sektornya.  "DPR tidak main-main ketika menyusun Undang-Undang apalagi ketika masuk Proglegnas," katanya. (Ant)

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home