Loading...
DUNIA
Penulis: Eben E. Siadari 10:08 WIB | Kamis, 06 Agustus 2015

Saudi Bebaskan TKI yang Dihukum Mati karena Ilmu Sihir

Ilustrasi Tenaga Kerja Wanita (Foto: shutterstock/al-arabiya.com)

JEDDAH, SATUHARAPAN.COM - Tenaga Kerja Wanita Indonesia yang sebelumnya divonis hukuman mati di Arab Saudi dengan dakwaan mempraktikkan ilmu sihir, akhirnya bebas. Ia kini sedang dalam perjalanan pulang ke Indonesia setelah pemerintah RI melakukan berbagai upaya untuk membebaskannya.

Sebagaimana diberitakan media lokal, Arab News, Rika Mustikawati, TKI tersebut, bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Pada tahun 2012, ia dijatuhi hukuman mati di provinsi barat daya Asir, karena ia mempraktikkan ilmu sihir kepada istri majikannya.

Pada tahun 2012, beberapa bulan setelah Mustikawati di penjara, tim hukum Konsulat Indonesia di Jeddah  melakukan upaya untuk membebaskannya.

Menurut Al-Arabiya, pengadilan banding kemudian memutuskan untuk membatalkan hukuman mati dan merekomendasikan sidang dengan hakim baru. Sidang baru itu memutuskan untuk meringankan hukumannya dari hukuman mati menjadi hukuman tiga tahun penjara.

"Kasus ini ditutup sekarang, dia lega dan akan terbang pulang, " kata Syarif Shahab, sekretaris informasi di Konsulat Indonesia di Jeddah,kepada Arab News, pada hari Selasa (4/8).

Mustikawati adalah  satu dari 68 pekerja Indonesia sejak 2011 yang telah diselamatkan dari hukuman mati setelah intervensi dari Jakarta. Ia merupakan satu dari 12 yang dibebaskan pada tahun ini.

24 warga negara Indonesia yang saat ini di penjara menghadapi hukuman mati - 12 untuk tuduhan pembunuhan, sembilan untuk perzinahan dan tiga untuk mempraktikkan ilmu hitam.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home