Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 05:42 WIB | Selasa, 19 Juli 2016

September Calon Gubernur Jakarta Sudah Bisa Daftarkan Diri

“Sosialiasi Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017”, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, hari Senin (18/7) sore. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 akan dibuka pada pertengahan bulan September 2016.

Hal itu diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam “Sosialiasi Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017”, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, hari Senin (18/7) sore.

“Tanggal 19 hingga 21 September 2016 pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta dibuka,” kata Ketua KPU, Sumarno.

Pendaftaran tersebut berlaku untuk kedua jenis kendaraan politik para pasangan calon, yakni jalur perseorangan maupun partai politik (Parpol).

Selain mengumumkan hal itu di depan undangan yang terdiri dari stakeholders terkait di DKI Jakarta, KPU juga mengumumkan secara khusus bagi calon pasangan yang maju dengan jalur perseorangan terkait jumlah minimal dukungan yang tersebar di empat wilayah bagian di DKI Jakarta.

“Pada tanggal 3 hingga 7 Agustus 2016 akan dilakukan peneriman dukungan calon perseorangan, dan setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.,” kata Sumarno.

Sumarno menjelaskan bahwa KPU sedang mempersiapkan tempat yang cukup representatif dalam tahap penerimaan dukungan calon yang maju secara perseorangan.

Hal itu, lanjut dia, dikarenakan harus ada ketersediaan tempat yang cukup luas untuk menampung dukungan dan juga demi ketertunjangan terhadap proses verifikasi.

“KPU belum pindah ke kantor yang baru, jadi kantor yang lama seandainya nanti menerima kiriman bertruk-truk atau bahkan berkontainer-kontainer dukungan tidak cukup. Jadi sekarang kami sedang mempersiapkan tempat yang memadai dan cukup luas untuk bisa menampung semuanya. Hal itu juga untuk mendukung tahap verifikasi,” tutur Sumarno.

Verifikasi faktual oleh tim KPU DKI Jakarta, dikatakan oleh Sumarno akan dilakukan selama dua minggu. “Selama 14 hari kami akan lakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon yang maju dengan jalur perseorangan."

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home