Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:35 WIB | Minggu, 12 Oktober 2014

Sepuluh Ribu Orang Siap Gugat UU Pilkada

Didik Supriyanto, Ketua Perludem, orasi di mimbar bebas aksi Parade Pendukung Pilkada Langsung, pada Minggu (12/10) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. (Foto: Twitter, @perludem)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak sepuluh ribu orang warga sudah menyerahkan surat kuasa untuk menggugat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Hal tersebut diucapkan koordinator lapangan aksi damai Koalisi Tolak UU Pilkada Dyhta Caturani di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (12/10).

"Sejauh ini sudah terkumpul sampai 10 ribu orang yang siap menggugat UU Pilkada karena kita tidak ingin hak pilih rakyat direnggut oleh DPR," kata Dhyta seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/10).

Menurut dia, surat kuasa tersebut diserahkan kepada dua organisasi yang akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstisuti, yaitu Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang tergabung dalam Koalisi Tolak UU Pilkada.

"Kami mengajak masyarakat atau warga negara yang mau menolak UU Pilkada untuk terlibat. Kita menggalang partisipasi publik untuk bersama-sama kita menggugat UU Pilkada," kata dia.

Dalam aksi damai itu, organisasi Kita Bergerak turut membantu dua organisasi tersebut untuk mengumpulkan masyarakat yang ingin menyerahkan surat kuasa guna menggugat UU Pilkada.

"Kami mengumpulkan KTP dan menggalang partisipsi publik. Hari ini kita mengajak semua yang sudah mengumpulkan KTP maupun yang mau tetapi belum mengumpulkan KTP sekalian menandatangani surat kuasa untuk diajukan sebagai penggugat UU Pilkada nanti," tutur Dhyta.

Aksi tersebut merupakan serangkaian acara yang telah dilakukan beberapa minggu lalu untuk menghimpun masyarakat yang akan menggugat UU Pilkada.

"Aksi ini adalah serangkaian aksi, kita sudah melakukan aksi mengumpulkan KTP minggu lalu di tempat yang sama di sini dan kita kumpulkan juga secara online, lewat email, juga bisa datang secara langsung ke tempat kita," ujar dia.

Selain menyerahkan surat kuasa, masyarakat juga membubuhkan cap jari kelingking sebagai bentuk penolakan terhadap UU Pilkada.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home