Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 17:26 WIB | Selasa, 30 Juli 2013

Sidang Gugatan Dampak Perubahan Iklim, Kementerian ESDM dan KLH Tidak Hadir

Sidang Gugatan Dampak Perubahan Iklim, Kementerian ESDM dan KLH Tidak Hadir
Sidang Gugatan Dampak Perubahan Iklim, yang dilaksanakan pada Senin (29/7), di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur. (Foto: JATAM Kalimantan Timur)
Sidang Gugatan Dampak Perubahan Iklim, Kementerian ESDM dan KLH Tidak Hadir
Dalam sidang pertama itu, pihak tergugat: Kementerian Lingkungan Hidup, DPRD tingkat II Samarinda dan Kementerian ESDM RI tidak hadir.
Sidang Gugatan Dampak Perubahan Iklim, Kementerian ESDM dan KLH Tidak Hadir
Para penggugat, yang tergabung dalam - Masyarakat Samarinda Menggugat - telah memenuhi Ruang Sidang PN Cakra sejak pukul 10.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Sidang Gugatan Dampak Perubahan Iklim, Kementerian ESDM dan KLH Tidak Hadir
Berdasarkan proses pemeriksaan kepada pihak tergugat, PN Samarinda mendapati utusan Walikota Samarinda tidak membawa surat kuasa.
Sidang Gugatan Dampak Perubahan Iklim, Kementerian ESDM dan KLH Tidak Hadir
PN Samarinda memutuskan sidang berikutnya berlangsung pada 26 Agustus 2013 mendatang.
Sidang Gugatan Dampak Perubahan Iklim, Kementerian ESDM dan KLH Tidak Hadir
Gerakan Dua Derajat melakukan aksi damai di depan Kantor BP Batam dan KLH, Senin (29/7) di Jakarta. (Foto: Melki Pangaribuan)
SAMARINDA, SATUHARAPAN.COM - Perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) di Kalimantan Timur, Merah Johansyah menyayangkan sikap pihak ESDM, KLH, dan juga DPRD Samarinda yang tidak menghadiri Sidang Gugatan Dampak Perubahan Iklim, yang dilaksanakan pada Senin (29/7), di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur.

"Oleh PN Samarinda, semua pihak telah diundang. Namun Kementerian ESDM dan KLH, juga DPRD (Tingkat II) Samarinda tidak hadir. Ini menunjukkan mereka berusaha mengulur-ulur waktu," kata Merah Johansyah kepada satuharapan.com melalui surat elektronik.

Pada sidang kemarin, dilakukan pemeriksaan para pihak penggugat dan tergugat. Dalam sidang pertama itu, pihak tergugat tidak semuanya hadir, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup, DPRD Samarinda dan Kementerian ESDM RI. Sedangkan yang hadir adalah utusan Walikota Samarinda dan Biro Hukum, Utusan Gubernur Kalimantan Timur.
Di pihak lain, para penggugat, yang tergabung dalam "Masyarakat Samarinda Menggugat telah memenuhi Ruang Sidang PN Cakra sejak pukul 10.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Sementara itu, berdasarkan proses pemeriksaan kepada pihak tergugat, PN Samarinda mendapati utusan Walikota Samarinda tidak membawa surat kuasa. Dengan demikian, PN Samarinda memutuskan untuk membenahi proses peradilan selanjutnya, agar sesuai dengan aturan SK MA No. 26 TH 2012 yang mengatur standar proporsional pengadilan.
PN Samarinda memutuskan sidang berikutnya berlangsung pada 26 Agustus 2013, dan memberi catatan semua pihak tergugat dan penggugat untuk wajib hadir.
Gerakan Dua Derajat merupakan gerakan yang memperjuangkan hak warga negara Indonesia, khususnya dalam hal ini msayarakat Samarinda untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, terutama dalam hal daya rusak perubaham iklim Indonesia.
Editor : Yan Chrisna

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home