Loading...
DUNIA
Penulis: Prasasta Widiadi 06:59 WIB | Kamis, 01 Oktober 2015

Singapura Ultimatum Sebuah Perusahaan Indonesia Terkait Asap

Ilustrasi pencemaran udara di sebuah kawasan perkantoran di Singapura pada Selasa (29/9). NEA melayangkan pemberitahuan yang meminta PT Bumi Mekar Hijau segera mengerahkan pemadam kebakaran untuk memadamkan atau mencegah api kebakaran yang terus marak di wilayah Indonesia. (Foto: berita.mediacorp.sg)

SINGAPURA,SATUHARAPAN.COM - Sebuah perusahaan Indonesia, PT. Bumi Mekar Hijau, diberi peringatan keras oleh Otoritas Lingkungan Singapura (NEA/Natural Environmental Agency) untuk melakukan Tindakan Pencegahan Kebakaran Hutan.

 Pemberitahuan yang dilayangkan Rabu (30/9) seperti dikutip berita.mediacorp.sg itu meminta PT Bumi Mekar Hijau segera mengerahkan pemadam kebakaran untuk memadamkan atau mencegah api kebakaran yang terus marak di wilayah Indonesia.

Pada Jumat (26/9), NEA  mengeluarkan pemberitahuan yang sama kepada empat perusahaan Indonesia atas kebakaran yang menyebabkan kabut.

Di bawah  Undang-Undang Pencemaran Udara Lintas Perbatasan denda maksimum bagi sebuah perusahaan yang dinyatakan bersalah menyebabkan kebakaran adalah  lima miliar rupiah per hari. 

NEA  juga memberi keterangan resmi keadaan udara Singapura tidak sehat pada Kamis (1/10) karena tingkat pencemaran udara (PSI)  memburuk sejak Rabu (30/9) pagi, NEA mencatat pada pukul 9 pagi PSI Singapura di angka 108, kemudian pada pukul 18:00 PSI mencapai 187.  

“PSI untuk 24 jam mendatang kemungkinan dalam tingkat tinggi tidak sehat, kemungkinan akan terus  memburuk,” kata NEA.

Menurut NEA, kabut dari Sumatra itu masih dalam area sekitar Singapura dan kabut dari Kalimantan juga sedang bertiup ke Singapura.  (berita.mediacorp.sg)

Ikuti berita kami di Facebook

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home