Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:18 WIB | Rabu, 24 Februari 2016

SKP2 Kasus Novel Baswedan Telah Diterima Pengadilan Bengkulu

Novel Baswedan (Foto: antara)

BENGKULU, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada hari Rabu (24/2).

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, mengatakan menindaklanjuti surat itu majelis hakim akan berkoordinasi untuk menghentikan pemeriksaan perkara tersebut karena sebelumnya Pengadilan Negeri Bengkulu sudah menjadwalkan sidang perdana, seperti dikutip Antara.

"Register kasus ditutup, penghentian tidak melalui sidang," kata dia.

Kejaksaan Negeri Bengkulu mengirimkan surat bernomor B-179/N.7.10/Ep.1/02/2016 untuk meminta Pengadilan Negeri Bengkulu menghapus register perkara atas nama Novel bin Salim Baswedan.

Acuannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 pada 22 Februari 2016.

Novel Baswedan menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Pada tanggal 29 Januari perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.  Pengadilan Negeri telah menetapkan jadwal sidang perdana pada tanggal 16 Februari 2016.

Pada tanggal 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home