Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Tunggul Tauladan 22:30 WIB | Senin, 27 Oktober 2014

Tampung Aduan Masyarakat Pemkot Yogyakarta Lirik Twitter

Kantor Walikota Yogyakarta (Foto: Tunggul Tauladan)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Media sosial (medsos) kini menjadi hal yang sangat efektif untuk mencari, bersosialisasi, maupun berinteraksi. Kelebihan media borderless ini dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk berbagai kepentingan. Salah satu pihak yang kini memanfaatkan medsos adalah Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Yogyakarta).

Pemkot Yogyakarta memanfaatkan medsos untuk menampung pengaduan dari masyarakat. Keterbatasan sumber daya manusia (SDA) untuk melayani secara langsung, kini bisa terpecahkan dengan adanya medsos. Salah satu medsos yang dimanfaatkan oleh Pemkot Yogyakarta adalah Twitter.  

“Medsos memang menjadi salah satu alternatif untuk menampung aduan dari masyarakat. Namun mekanisme ini akan kami kaji terlebih dahulu apakah bisa dilakukan dengan berkeseinambungan. Karena jika tidak bisa dikelola dengan baik, maka tambahan saluran pengaduan tersebut justru tidak akan efektif karena hanya menampung tanpa ada tindak lanjutnya,” kata Kepala Humas dan Informasi Pemkot Yogyakarta, Tri Hastono pada Senin (27/10).

Menurut Tri, mekanisme pengelolaan medsos yang dimaksud tersebut adalah terkait dengan kewenangan pengelolaan medsos, apakah dikelola oleh bagian humas atau langsung di bawah Pemkot Yogyakarta. Hal ini penting karena tindak lanjut dari pengaduan akan ditentukan melalui kewenangan.

“Kami harus melakulan kajian-kajian terlebih dahulu soal kewenangan pengelolaan medsos. Salah satunya harus diperjelas dulu kewenangan medsos ini berada di bawah siapa, apakah bagian humas dan informasi, ataukah Pemkot,” jelas Tri Hastono.

Secara pribadi, Tri Hastono mengungkapkan bahwa tambahan saluran pengaduan dari masyarakat melalui medsos, terutama twitter tersebut sangat diperlukan. Hal ini tak lepas dari semakin populernya medsos yang satu ini di masyarakat, bahkan telah menjadi trend belakangan ini.

“Secara pribadi saya berharap mulai tahun depan, akan ada tambahan saluran pengaduan melalui twitter. Namun, nama akun Twitternya harus dipikirkan secara matang agar mudah dikenali oleh masyarakat,” pungkas Tri Hastono.

Pemkot Yogyakarta selama ini telah memiliki kanal pengaduan dari masyarakat yang bernama Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK). UPIK yang mulai dapat diakses oleh masyarakat sejak 2003 ini menampung pengaduan dari masyarakat melalui Sort Message Service (SMS), surat elektronik (email), laman resmi pengaduan yang beralamat di www.jogjakota.go.id, dan melalui facebook Bagian Humas dan Informasi Pemkot Yogyakarta.

UPIK dibentuk dengan tujuan untuk menyederhanakan dan mengefektifkan laporan pengaduan dari masyarakat kepada Pemkot Yogyakarta.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home