Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:56 WIB | Rabu, 28 September 2016

Tersangka Abu Fauzan Tiga Kali Berangkatkan WNI ke Suriah

Ilustrasi. Abu Muhammad al-Indonesi tampil dalam video berdurasi delapan menit yang dipublikasikan oleh ISIS di internet dengan judul “Ayo Bergabung”. Video itu menyerukan kewajiban bagi umat Muslim untuk bergabung dan menyatakan dukungan bagi kelompok tersebut. (Foto: Dok satuharapan.com/abc.net.au)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pihak kepolisian pada hari Rabu (28/9) telah menangkap terduga teroris yang berinisial AR alias Abu Fauzan di Bekasi. Abu Fauzan kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Dalam keterangannya, Abu Fauzan tercatat setidaknya telah tiga kali memberangkatkan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan organisasi radikal ISIS.

"Ada minimal tiga pemberangkatan yang berhasil lolos, diantaranya Oktober, November 2015 dan Januari 2016," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, hari Rabu (28/9).

Abu Fauzan yang ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu pagi, diketahui berperan mengatur keberangkatan para WNI yang hendak ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

"Abu Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang masih diperiksa," katanya.

Dalam pemeriksaannya, selain sebagai fasilitator pemberangkatan WNI, terungkap bahwa Abu Fauzan juga memberikan motivasi dan pembekalan kepada para WNI sebelum mereka diberangkatkan ke Suriah.

"Dia memberikan motivasi dan pembekalan jawaban-jawaban bohong apa yang harus dikemukakan untuk mengantisipasi kalau para WNI tertangkap," katanya.

Sementara polisi kini masih mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh Abu Fauzan memberangkatkan WNI ke Suriah.

"Masih didalami perannya, apa dia bekerja sendiri, apa disuruh," katanya.

Penangkapan Abu Fauzan dilakukan berdasarkan keterangan tiga tersangka lainnya yakni ANF, A dan W yang telah ditangkap lebih dulu.

Ketiganya adalah WNI yang dihendak diberangkatkan ke Suriah oleh Abu Fauzan. Bahkan tersangka W yang merupakan seorang wanita diketahui turut mendanai keberangkatan para WNI ke Suriah.

"Masih ditelusuri apakah ini dana pribadi atau diperoleh dari pihak lain," katanya.

Dalam penangkapan ketiga tersangka tersebut, juga diamankan empat orang lainnya tapi hanya ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, ANF, A, W dan Abu Fauzan dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home