Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:29 WIB | Selasa, 20 Januari 2015

Tiga Spesies Kepiting Dibatasi Penangkapannya

Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster saat melakukan unjukrasa di depan kantor perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan NTB di Mataram, Senin (19/1). Ribuan pengunjukrasa yang tergabung dalam aliansi nelayan dan petani budidaya lobster NTB dalam orasinya meminta agar pemerintah segera menghapus Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 1/ Permen-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan karena dianggap hanya merugikan nelayan, petani budidaya lobster dan pedagang lobster. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, baru-baru ini mengeluarkan aturan tentang penangkapan dari tiga spesies perikanan penting, yakni Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp).

Aturan ini, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 1/Permen-KP/2015 dan berisi ketentuan penangkapan mulai dari spesies, kondisi, dan ukuran tertentu.

Terkait aturan ini Dirjen Perikanan Tangkap, Gellwyn Jusuf pun menjelaskan pada Konferensi pers yang diadakan di Kantor KKP Jakarta, Senin (19/1), penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan ini harus dibatasi.

Menurutnya, dari data yang ada menunjukkan bahwa penangkapan sudah cukup berlebih dibandingkan dengan daya tampung dari kondisi masing-masing spesies tersebut.

“Untuk itu kita mencoba untuk mengatur batasan mana saja yang bisa kita tangkap, ukuran berapa saja. Memang yang jadi pertanyaan banyak perdebatan, tapi bisa kita jelaskan”, kata Gellwyn.

Terkait hal ini, Achmad Poernomo, Kepala Badan Litbang KP menuturkan, yang menjadi dasar adanya pelarangan ini adalah, di beberapa daerah ketiga jenis ini hasil tangkapnya memang semakin menurun ukurannya. Dengan semakin menurun memperlihatkan bahwa hasil tangkapnya masih terlalu muda. “Belum saatnya ditangkap”, kata Achmad.

Menurut Achmad, yang dilarang penangkapannya adalah Lobster, Kepiting, dan Rajungan bertelur. Secara ilmiah, tambahnya, ukuran Lobster dapat ditangkap dengan minimal panjang karapas 8 cm, Kepiting minimal lebar karapas 15 cm, dan Rajungan minimal lebar karapas 10 cm.

Kelompok komoditas ketiga spesies ini, memerlukan waktu tertentu untuk memiliki generasi yang baru. Misalnya lobster perlu 7-8 bulan menjadi dewasa. “Kalau tidak diberi kesempatan untuk menjadi besar, masih kecil sudah ditangkap maka kita mengkhawatirkan stoknya akan semakin berkurang,” kata Achmad saat konferensi pers.

Senada dengan Gellwynn dan Achmad, dari Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  (KP3K) dalam hal ini menuturkan bahwa pembatasan lobster, kepiting, dan rajungan memberikan kesempatan memijah bagi ketiganya sebelum ditangkap. Hal ini juga dilakukan agar nelayan bisa memanfaatkan secara berkesinambungan populasi Lobster, Kepiting dan Rajungan tersebut.

Secara garis besar, memang peraturan ini dibutuhkan dalam rangka menjaga populasi dari ketiga spesias tersebut yang mana tekanan dari eksploitasi terhadap dari 3 jenis ini diarasa sudah meningkat. “jadi inilah maksud dari permen ini kita terapkan, “ kata Gellwyn. (kkp.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home