Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 13:28 WIB | Kamis, 03 Agustus 2023

Tingkatkan Perlindungan, Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Penempatan PMI

Tingkatkan Perlindungan, Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Penempatan PMI
Ribuan orang korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang), termasuk 135 PMI (pekerja migran Indonesia) dalam kasus penipuan online scam di Manila, Filipina diselamatkan dalam penggrebegan besar-besaran. (Foto: Kemlu)
Tingkatkan Perlindungan, Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Penempatan PMI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-pemerintah akan segera mengkaji kembali perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017.

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan tata kelola penempatan para PMI, mulai dari waktu keberangkatan, bekerja, hingga kembali ke Tanah Air.

Presiden berharap, perbaikan tata kelola penempatan ini dapat meningkatkan perlindungan kepada para PMI ke arah yang lebih baik lagi.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 2 Agustus 2023.

“Tadi membahas tentang perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia. Dan kita sebenarnya sudah punya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba review Undang-undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.

“Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua pekan untuk mereview tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” ungkap Ida.

Selain itu, Ida bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga akan dilakukan evaluasi terkait penempatan para PMI tersebut. Ida menyebut bahwa evaluasi tersebut akan melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017.

“Kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-undang 18/2017. Jadi saya sama Pak Mendagri sudah sepakat untuk melakukan semacam rakor yang melibatkan pemerintah daerah,” kata Ida.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home