Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 13:36 WIB | Kamis, 08 September 2016

Tunisia Minta Pengadilan Militer Larang Hizbut Tahrir

Presiden Tuniasia, Beji Caid Essebsi. (Foto: dok)

TUNIS, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Tunisia meminta pengadilan militer untuk melarang gerakan Islam radikal, Hizbut Tahrir, yang sering dituduh "mengganggu ketertiban umum" sejak negara itu memiliki konstitusi baru tahun 2012, kata seorang pejabat, hari Rabu (7/9).

"Permintaan untuk larangan itu baru saja dikirim. Kami sedang menunggu keputusan dari hakim investigasi militer," kata pejabat itu yang minta tidak disebutkan namanya kepada AFP. Dan dia mengatakan larangan total terhadap partai itu akan segera dilakukan

Disebutkan bahwa Hizbut Tahrir dikenal sebagai partai yang fokus pada upaya agar Muslim menyatukan diri dalam khalifah, dan upaya ini sudah dilarang di beberapa negara.

Partai itu pada bulan lalu berhasil membatalkan keputusan oleh hakim sipil atas larangan itu, dan mengecam hal itu sebagai  "pelecehan" di Tunisia.

Pernyataan oleh partai itu yang dinilai memicu kemarahan adalah menyebutkan bahwa "pemerintah ...  tahu bahwa waktunya telah datang dan bahwa kepala dan tangan (mereka) akan dipotong."

Pernyataan itu sebagai serangan pada Presiden Tunisa, Beji Caid Essebsi, yang mengatakan kepada dewan keamanan nasional pekan lalu bahwa kelompok itu "arogan dan merongrong kekuasaan negara."

Gerakan pan-Islam Hizbut Tahrir cabang Tunisia muncul pada dekade 1980-an, dan masuk dalam daftar organisasi terlarang sampai tahun 2011, setelah penggulingan Presiden Tunisia,  Zine El Abidine Ben Ali.

Partai ini sering dituduh memicu gangguan ketertiban umum dengan aksi unjuk rasa, dan pertemuan tahunan partai ini dibatalkan pada bulan Juni dengan alasan keamanan.

Ribuan warga Tunisia diduga telah bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS atau ISIS). Nergara itu juga menghadapai serangkaian serangan oleh ekstrimis Islam dalam beberapa tahun terakhir.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home