Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 11:27 WIB | Sabtu, 11 Februari 2017

Turki Gelar Referendum 16 April

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. (Foto: sol.org.tr)

ANKARA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, hari Jumat (10/2), mengesahkan perubahan undang-undang dasar menyangkut perubahan sistem presidensial, yang akan membuat posisi presiden semakin kuat. 

Pemungutan suara itu direncanakan berlangsung pada 16 April, kata Wakil Perdana Menteri Turki Nurman Kurtulmus kepada stasiun televisi pemerintah TRT, hari Jumat. 

"Jika Tuhan mengizinkan, Turki akan memulai era baru pada 16 April petang," tambahnya. 

Pada 30 Desember tahun lalu, komite undang-undang beranggotakan perwakilan Partai AK berkuasa dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) mengajukan rancangan undang-undang kepada Parlemen. 

Parlemen telah mengesahkan rancangan perubahan undang-undang tersebut pada 21 Januari melalui dua putaran pemungutan suara untuk 18 pasal.

Anggota yang mendukung perubahan UU tercatat 339 orang, melampaui batas minimal 330 untuk dapat dimajukan ke tahap referendum. 

Undang-undang itu akan membawa perubahan pemerintahan di Turki dengan sistem presidensial partisan kuat, yang akan mengambil alih semua wewenang perdana menteri dan kabinet. (Ant

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home