Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 10:54 WIB | Senin, 20 Februari 2017

Anies-Sandi Tidak Punya Otoritas Mengatur DP 0 Persen

Ekonom Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih (Foto: Fiskal.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tidak memiliki otoritas untuk mengatur uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebagaimana yang mereka janjikan dalam kampanye, seandainya mereka terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur. Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu itu tidak berhak mengaturnya karena otoritas yang berhak melakukannya adalah Bank Indonesia.

Hal ini dijelaskan oleh Ekonom dan Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Lana Soelistyaningsih, menanggapi pertanyaan satuharapan.com tentang ramainya perbincangan tentang program DP 0 Persen untuk kredit rumah yang diusung oleh Anies-Sandi.

Baca Juga

"Yang punya otoritas di kebijakan perbankan adalah Bank Indonesia," kata dia, hari ini (20/2).

Menurut dia, Pemerintah Daerah tidak memiliki hak mengaturnya. "Pemda tidak punya hak untuk mengatur."

Menurut Lana,  jika kebijakan DP 0 persen dijalankan risiko ada di bank. "Kecuali jika pengembang mau memberikan atau menanggung DP 0 persen," kata dia.

Sebagai pembanding, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun lalu sempat menggulirkan rencana DP 0 persen untuk kredit pemilikan kendaraan bermotor. Namun, kebijakan itu akhirnya batal.

"Pada prinsipnya DP 0 persen berisiko untuk bank. Mungkin pertimbangan risiko tersebut yang akhirnya membuatnya batal," kata dia.

Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, menegaskan bahwa  bank sentral sudah mengatur perihal uang muka pembiayaan properti, dalam kebijakan yang mengatur tentang loan to value (LTV). Dalam kebijakan tersebut diatur besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.

"Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan)," kata Agus kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Jumat (17/2).

Agus meminta agar kebijakan uang muka nol persen tidak dilanjutkan. Jika tetap dijalankan, ia mengatakan BI akan memberikan teguran.

Dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tertanggal 29 Agustus 2016, bank sentral secara resmi mengatur ketentuan rasio LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85 persen dari sebelumnya 80 persen.

Itu artinya, bank menyediakan kredit maksimal 85 persen dari nilai rumah yang akan dibeli. Sisanya,a tau 15 persen merupakan uang muka.

BI juga mengatur uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kedua menjadi 20 persen dari sebelumnya 30 persen, sedangkan kredit rumah ketiga serta seterusnya menjadi 25 persen dari ketentuan sebelumnya 40 persen.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home