Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:27 WIB | Jumat, 31 Oktober 2014

Pemkot Mataram Terapkan Zakat 2,5 Persen Bagi PNS

Ilustrasi orang membayar zakat di Masjid Istiqlal. (Foto: Antara)

MATARAM, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Kota Mataram, Nusa tenggara Barat, mulai November 2015 telah memberlakukan aturan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji pegawai, sembari menunggu penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat.

"Perda tentang Zakat saat ini sedang digodok oleh DPRD, namun setelah adanya Perda secara otomatis pemotongan zakat profesi 2,5 persen akan diberlakukan," kata Sekretaris Daerah Kota Mataram HL Makmur Said di Mataram, Jumat (31/10).

Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan aturan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen melalui surat edaran Wali Kota Mataram. Dalam edaran itu disebutkan besaran zakat profesi yang dikenakan bagi PNS sebesar 2,5 persen dari gaji pokok untuk golongan III dan IV.

"Sementara golongan I dan II diatur sesuai dengan ketentuan di SKPD masing-masing. Namun jika ada golongan II yang memiliki gaji di atas Rp 2 juta maka harus dikenakan zakat 2,5 persen," katanya.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mendukung kebijakan pemerintah setempat dalam menetapkan pemotongan zakat profesi 2,5 persen bagi pegawai negeri sipil di daerah itu.

"Kita memberikan dukungan, kendati zakat yang dikeluarkan pegawai negeri sipil (PNS) itu bukan zakat wajib sesungguhnya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram H Muhtar di Mataram, Sabtu.

Muhtar mengatakan, penetapan 2,5 persen zakat profesi itu bukan zakat wajib sesungguhnya karena itu merupakan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Mataram untuk mengajak semua pegawai berpartisipasi dalam upaya percepatan pembangunan di Kota Mataram.

Sebab zakat yang sesungguhnya atau zakat wajib sesuai dengan ketentuan agama harus memiliki tiga syarat. Pertama harta itu merupakan milik sendiri. Kedua cukup "nisab" atau jumlah minimum yang harus dizakatkan yakni sebesar 64 gram emas atau jika diuangkan saat ini setara sekitar Rp 50 juta.

"Karena besaran ketentuan nisab sesuai dengan harga emas per gram dikali dengan nisab total 64 gram," katanya.

Ketiga, katanya, zakat yang akan dikeluarkan cukup haul setahun. Artinya jika emas 64 gram atau setara dengan uang sebesar Rp 50 juta itu sudah disimpan selama setahun maka zakatnya wajib dikeluarkan.

Sementara, zakat profesi yang digagas Pemerintah Kota Mataram ini lebih tepat merupakan imbauan dari pemerintah agar pegawai mengeluarkan "Ifkah" (infak dan sedekah).

"Karena belum cukup nisab dan haulnya. Ketentuan itu lebih kepada sebagai tanda syukur karena pegawai sudah mendapatkan gaji setiap bulan," katanya.

Pegawai setiap bulannya tetap mendapatkan gaji rutin, dibandingkan dengan masyarakat lainnya yang sehari belum tentu mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan mereka. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home