Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 08:35 WIB | Rabu, 15 Oktober 2014

15 Oktober Hari Hak Azasi Binatang

Hak azasi binatang diperingati setiap 15 Oktober. Hak azasi binatang terdiri atas lima kebebasan, yaitu bebas dari rasa haus dan lapar, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas mengekspresikan tingkah laku secara alami, bebas stres, dan bebas dari rasa takut serta dilukai dan sakit.(Foto: moulton.ac.uk)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tidak hanya manusia yang memiliki hak azasi, binatang juga memiliki hak azasi. Hari Hak Azasi Binatang pun diperingati setiap 15 Oktober. Peringatan ini ditetapkan dengan adanya Deklarasi Universal Kesejahteraan Binatang yang didukung 46 negara serta 330 kelompok pendukung hewan.

Pelanggaran hak azasi binatang di Indonesia telah diatur dalam KUHP pasal 302 dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Irma Hermawati, advokat profauna mengatakan bahwa hak azasi binatang terdiri atas lima kebebasan, yaitu bebas dari rasa haus dan lapar, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas mengekspresikan tingkah laku secara alami, bebas stres, dan bebas dari rasa takut serta dilukai dan sakit.

Irma mengatakan bahwa kesadaran masyarakat pada hak azasi binatang perlahan sudah mulai meningkat. Hal ini dilihat dari kepedulian masyarakat memberikan informasi pelanggaran dan aksi-aksi protes kekerasan terhadap binatang, misalnya terhadap perburuan liar.

Biasanya, kasus kekerasan terhadap binatang masih ditemukan di kebun binatang dan sirkus.
"Kami percaya bahwa ada kekejaman pada hewan saat melakukan latihan dan tampil pada oknum tertentu," katanya.

Menurutnya, tidak semua kebun binatang tegas mengatur perlakuan pengunjung pada satwa.
Hal ini menurut dia menimbulkan risiko pelanggaran hak azasi binatang, misalnya ketika pengunjung memberi makan yang tidak sesuai atau membuat satwa tidak nyaman.

Ia mengatakan kelalaian pada hak azasi binatang juga berisiko menimbulkan penularan penyakit dari hewan ke manusia atau zonosis.

"Zonosis terjadi saat binatang stres atau terluka. Binatang yang stres dan terluka menunjukkan adanya kelalaian dalam pemenuhan haknya bebas dari stres dan sakit," katanya.

Irma berharap pemerintah segera menerapkan sistem yang terintegrasi dalam penanganan binatang terlantar berupa penangkapan, karantina, sterilisasi, dan pelepasan kembali atau adopsi. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home