Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:29 WIB | Kamis, 05 November 2015

Aksi Kamisan ke-418: Tolak Pergub 228

Aksi Kamisan ke-418: Tolak Pergub 228
Maria Catarina Sumarsih ibu korban dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu menunjukkan poster bertuliskan penolakan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 yang digelar di seberang Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/11). Dalam aksinya para peserta aksi yang terdiri dari korban dan keluarga korban pelanggaran HAM menilai Pergub tersebut berpotensi membatasi ekspresi masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Aksi Kamisan ke-418: Tolak Pergub 228
Salah satu perserta aksi saat menggelar aksi Kamisan ke-418 yang digelar di seberang Istana Negara dengan mengangkat tema menolak dan cabut Pergub 228 Tahun 2015 yang dinilai membungkam ekspresi rakyat.
Aksi Kamisan ke-418: Tolak Pergub 228
Aksi Kamisan ke-418 yang diikuti oleh para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lagu yang digelar di seberang Istana Negara, Jakarta Pusat.
Aksi Kamisan ke-418: Tolak Pergub 228
Maria Catarina Sumarsih saat menggelar aksi Kamisan ke-418 di seberang Istana Negara, Jakarta Pusat dengan tema menolak dan cabut Pergub Nomor 228 Tahun 2015.
Aksi Kamisan ke-418: Tolak Pergub 228
Salah satu korban pelanggaran HAM masa lalu saat menggelar aksi Kamisan ke-418 di seberang Istana Negara, Jakarta Pusat dengan tema tolak dan cabut tentang Pergub Nomor 228 Tahun 2015.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aksi “Kamisan” ke-418 mengangkat tema tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228/2015 tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat di Muka Umum, digelar di seberang Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, hari Kamis (5/11).

Aksi yang digelar para korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) maa lalu membawa sejumlah atribut, diantaranya poster serta spanduk yang bertuliskan tentang penolakan Pergub tersebut.

Para peserta aksi yang juga diikuti oleh para aktivis HAM menilai dengan akan diterbitkannya Pergub tersebut maka berpotensi membatasi ekspresi masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat. Padahal, Aksi Kamisan yang selama ini berjalan merupakan bagian dari aksi unjuk rasa dengan berdiam diri di tempat yang memang sesuai dengan konteks dan tepat sasaran.

Pergub 228 yang akan diberlakukan merupakan langkah awal dari upaya pihak berkuasa untuk membungkam atau mengekang hak rakyat dalam menyampaikan pendapat, yaitu dengan cara “memposisikan massa aksi ke suatu tempat yang bisa jadi tidak kontekstual”. Dengan begitu Pergub tersebut kental dengan sikap sombong dan otoriter.

Melihat kondisi itu, para peserta aksi Kamisan ke-418 meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta dengan mencabut Pergub No.228/2015. Selain itu meminta kepada Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu serta menindaklanjuti temuan baru atas pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib di meja pengadilan. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home