Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 17:50 WIB | Selasa, 31 Januari 2017

Basuki Hariman Belum Tahu Bukti Transaksi Temuan KPK

Basuki Hariman Belum Tahu Bukti Transaksi Temuan KPK
Basuki Hariman kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (31/1). Pengusaha Basuki Hariman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Patrialis Akbar terkait kasus dugaan tindak pidana suap dalam penanganan uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Basuki Hariman Belum Tahu Bukti Transaksi Temuan KPK
Basuki Hariman (kiri) bersama dengan rekannya setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Patrialis Akbar.
Basuki Hariman Belum Tahu Bukti Transaksi Temuan KPK
Basuki Hariman (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka anggota hakim MK Patrialis Akbar dalam kasus dugaan suap penanganan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki Hariman Belum Tahu Bukti Transaksi Temuan KPK
Basuki Hariman (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka anggota hakim MK Patrialis Akbar dalam kasus dugaan suap penanganan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Basuki Hariman kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (31/1).

“Saya tidak mengetahui bukti transaksi yang ditemukan oleh KPK. Nanti saja kalau sudah saya diperiksa,” kata Basuki saat tiba di gedung KPK.

Pengusaha Basuki Hariman menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Patrialis Akbar. Ini merupakan ketiga kalinya Basuki Hariman menjalani pemeriksaan dan menjadi salah satu tersangka yang ditahan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPK telah menetapkan empat orang tersangka di antaranya Basuki Hariman, Ng Fenny, Kamaludin, dan Patrialis Akbar atas dugaan tindak pidana suap penangangan uji materi atau judicial review Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home