Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 18:53 WIB | Sabtu, 12 Oktober 2013

Basuki: Tahun Depan Tidak Boleh Lagi Jualan Kambing di Trotoar

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebagaimana kita ketahui menjelang hari raya Idul Adha, banyak penjual kambing yang menjual dagangannya baik di trotoar sampai di taman kota dijadikannya lapak, hal ini tentu berpengaruh terhadap keindahan dan ketertiban kota. “Pak Wali Kota bilang, sudah terlanjur mereka beli, asal tidak masuk ke jalan, katanya gitu,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jumat (11/10).

“Sudah ada perjanjian di Wali Kota, tahun depan tidak boleh lagi jualan kambing di trotoar, tapi untuk tahun ini masih diijinkan,” Basuki menambahkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kukuh Hadi Santoso mengatakan, “Kami juga sudah mensosialisasikan pada mereka bahwa jualan dan sebagainya dalam Perda No. 8 itu memang dilarang di trotoar, tapi ini kan setahun sekali, jadi setelah hari H nanti nggak boleh lagi,”

“Ini masih peringatan, termasuk Wali Kota Jakpus sudah memperingatkan bahwa pedagang-pedagang sapi, kambing tidak boleh jualan di atas trotoar, jadi masih dikasih waktu oleh pak Wali Kota Jakpus, untuk tahun depan tidak boleh lagi.”

“Penjualan kambing, sapi di trotoar ini kan musiman, habis Idul Adha sudah nggak ada. Ini sudah kita sosialisasikan, sudah dikasih pengertian kemarin (10/10) kepada mereka supaya untuk yang akan datang tidak boleh lagi. Kan, sapinya sudah dibeli di trotoar dan sebagainya, ya untuk sementara ini baru sosialisasi. Kalau ada tempat-tempat yang memungkinkan kita suruh pindah,”

Kukuh melanjutkan, “Kebetulan tempatnya memang sudah tidak ada, jadi pedagang-pedagang jualan di trotoar. Kalau di kanan kiri ada tempat yang kosong kita geser ke sana. Kita nggak boleh kejam gitu, kita beri pengertian dulu. Ini tahun terakhir, nanti biar Dinas lain yang jawab.”

“Saat ini baru tahap memberikan penyuluhan-penyuluhan, sosialisasi bahwa dalam situasi apapun jualan di trotoar itu dilarang. Selanjutnya akan kita tertibkan, kalau tahun depan masih ada. Sanksinya sesuai Perda ada kurungan dan denda,” jelasnya.

Setiap wilayah akan dilakukan penertiban seperti ini. Menurut Kukuh, ia berharap Dinas Peternakan juga ikut mencarikan tempat yang lebih baik untuk para pedagang musiman seperti hewan kurban ini.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home