Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:09 WIB | Senin, 11 November 2013

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Semester I/2013 Kepada Presiden SBY

Ketua BPK, Hadi Poernomo saat menyerahkan ikhtisar Hasil Pemeriksaan Keuangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto: setkab)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan bahwa ada 425 obyek pemeriksaan yang telah dilaporkan kepada instansi berwenang karena mengandung unsur pidana senilai Rp 40,522 triliun sejak awal tahun 2003 sampai dengan semester I/2013.

 “Dari 425 temuan tersebut, BPK telah menyampaikan kepada Kepolisian RI sebanyak 60 temuan, Kejaksaan RI 200 temuan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 165 temuan,” kata Ketua BPK, Hadi Poernomo saat menyerahkan ikhtisar Hasil Pemeriksaan  Semester I (HPS I) Tahun 2013 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, pada Senin (11/11) di Jakarta.

Menurut Hadi Poernomo, secara keseluruhan instansi berwenang telah menindaklanjuti 252 temuan atau sekitar 66,35 persen, di antaranya: pelimpahan kepada jajaran/penyidik lainnya sebanyak 40 temuan, penyelidikan 86 temuan, penyidikan 32 temuan, proses penuntutan dan persidangan 22 temuan, telah diputus peradilan 88 temuan, dan penghentian penyidikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 14 temuan.

"Adapun  143 temuan atau 33,65 persen belum ditindaklanjuti atau belum diketahui informasi tindak lanjutnya dari instansi yang berwenang," kata ketua BPK itu.

HPS I/2013

Selanjutnya, Ketua BPK Hadi Poernomo yang didampingi para Wakil Ketua BPK mengatakan, kedatangannya ke kantor Presiden adalah untuk menyampaikan ikhtisar Hasil Pemeriksaan  Semester I (HPS I) Tahun 2013 yang dilakukan oleh BPK, yang merupakan ikhtisar dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas 597 obyek pemeriksaan.

Hadi menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terhadap lembaga di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.

“Berdasarkan jenis pemeriksaan, sebanyak 519 merupakan obyek pemeriksaan keuangan, 9 obyek pemeriksaan kinerja, dan 69 obyek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT),” ungkap Hadi.

Menurut Hadi, prioritas yang diperiksa adalah laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah (LKPD), dan laporan keuangan badan lainnya termasuk Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan. Prioritas pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut dilakukan tanpa mengurangi program-program pemeriksaan lain yang telah direncanakan, yaitu pemeriksaan kinerja dan PDTT.

“Dengan demikian pemeriksaan kinerja dan PDTT dapat berjalan paralel dengan pemeriksaan laporan keuangan sesuai dengan agenda prioritas tiap-tiap jenis pemeriksaan,” papar Hadi.

13.969 Kasus Kelemahan Sistem Pengendalian Intern

Selanjutnya, Hadi mengatakan, Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2013 itu berhasil mengungkapkan 13.969 kasus kelemahan dari sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 56,98 triliun. Sedangkan untuk 5.747 kasus merupakan kelemahan SPI (Satuan Pengawas Intern), dan sebanyak 2.854 kasus penyimpangan administrasi, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidaktelitian 779 kasus senilai Rp 46,24 triliun.

Dari jumlah tersebut, 4.589 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial, yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 10,74 triliun.

Oleh karena itu, rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut adalah penyerahan aset, dan/ atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan milik negara/daerah. “Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI dan/atau tindakan administratif dan/atau tindakan korektif lainnya,” ungkap Hadi Poernomo.

Menurut Ketua BPK, selama proses pemeriksaan, lembaga telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahandan/ aset atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp 372,40 miliar.

Saat menerima pimpinan BPK itu, Presiden SBY didamping Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, dan Menteri Keuangan Chatib Basri. (setkab)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home