Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 22:04 WIB | Kamis, 06 Mei 2021

Bupati Garut Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah, JAI: Inkonstitusional

Petugas dari Satpol PP Kabupaten Garut bersama unsur FORKOPIMCAM Cilawu menutup Masjid Ahmdaiyah dengan memasang Satpol PP line pada tanggal 6 Mei 2021 Pukul 13.30 WIB. (Foto: JAI)

GARUT, SATUHARAPAN.COM - DPD Ahmadiyah Kabupaten Garut menyesalkan Surat Edaran Bupati Garut tentang pelarangan pembangunan masjid dan aktivitas Komunitas Muslim Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang Kabupaten Garut karena bertentangan dengan undang-undang dan sikap pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan moderasi beragama.

Ketua DPD Jemaat Ahmadiyah Garut, H Rahmat Syukur Maskawan, hari Kamis (6/5) menilai Bupati Garut melakukan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional dengan mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada tanggal 6 Mei 2021.

Menurut Rahmat, pelarangan tersebut di tengah usaha pemerintah pusat melawan toleransi dan radikalisasi beragama melalui sikap moderasi beragama untuk terbangun kolaborasi dan harmoni di masyarakat, apalagi di tengah perjuangan berat mengatasi pandemi Covid-19. 

Rahmat menjelaskan kronologisnya bahwa tanggal 25 April 2021, datang masa jauh dari luar kampung Nyalindung, Garut, tempat lokasi pembangunan masjid  ke lokasi untuk meminta pemberhentian pembangunan Masjid.

Kemudian Tanggal 29 April, ketua Pembangunan Masjid Asep Nanu dan Ketua RW 02 Teten menemukan penandaan oleh pihak tidak dikenal terhadap rumah-rumah warga non-Ahmadiyah dengan pita kuning.

Pada tanggal 30 April 2021, kata Rahmat, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Garut dan Kepolisian Resort Garut untuk audiensi, namun kedua instansi tersebut menolak dengan alasan sedang dibahas di FORKOPIMDA.

"Kemudian, tanggal 4 Mei 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Bupati Garut untuk audiensi, namun Bupati menolak ditemui," kata Rahmat dalam keterangan kepada media yang diterima satuharapan.com, Kamis (6/5) malam.

Rahmat mengatakan bahwa tanggal 6 Mei 2021 Pukul 13.30 WIB, petugas dari Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Satuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Bambang Hapidz bersama unsur FORKOPIMCAM Cilawu menutup Masjid dengan memasang Satpol PP line. 

Menurut Rahmat, saat itu mereka memberikan Surat Edaran Bupati terkait pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu.

"Alasan pihak Bupati Garut menghentikan proses pembangunan Masjid dan melarang aktivitas kegiatan Ahmadiyah di Kabupaten Garut berdasarkan SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan Pergub Jawa Barat No 12 tahun 2011," kata Rahmat.

Selanjutnya, kata Rahmat, pengurus beserta warga komunitas muslim Ahmadiyah menolak penutupan paksa Masjid yang sedang tahap pembangunan tersebut karena baik SKB 3 Menteri 2008 maupun Pergub No 12 tahun 2011 isinya tidak ada larangan pembangunan masjid dan pelarangan kegiatan Ahmadiyah.

"Penutupan tersebut juga tidak disertai dengan dengan berita acara atau surat tugas penyegelan," kata Rahmat.

Berdasarkan hal tersebut, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut menyatakan sikap menolak dengan keras penutupan paksa Masjid yang dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

"Kami menolak dengan keras dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Garut tentang pelarangan aktivitas penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut yang tidak pernah melibatkan pihak JAI dalam pembuatannya," kata Rahmat.

Jemaat Ahmadiyah Garut meminta Bupati Garut segera mencabut Surat Edaran pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, serta menghentikan segala bentuk pelanggaran dan atau pembatasan terhadap Jemaat Ahmadiyah.

"Bupati Garut sebagai kepala daerah, wajib memfasilitasi dan menjamin warganya untuk dapat beribadah menurut agama dan kepercayaannya tersebut," kata Rahmat.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home