Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 13:34 WIB | Kamis, 06 Mei 2021

Joshua Wong, Aktivis Pro Demokrasi Hong Kong, Divonis 10 Bulan Penjara

Joshua Wong, Aktivis Pro Demokrasi Hong Kong, Divonis 10 Bulan Penjara
Aktivis prodemokrasi Hong Kong, Joshua Wong, terlihat di Pusat Penerimaan Lai Chi Kok setelah dipenjara karena pertemuan tidak sah di dekat markas polisi selama protes anti pemerintah tahun lalu di Hong Kong, pada 3 Desember 2020. (Foto: dok. Reuters/Tyrone Siu)
Joshua Wong, Aktivis Pro Demokrasi Hong Kong, Divonis 10 Bulan Penjara
Wakil ketua Aliansi Hong Kong untuk Mendukung Gerakan Patriotik Demokratik CVhina, Chow Hang-tung, berbicara kepada media, di luar pengadilan Hong Kong, hari Kamsi (6/5). Itu dilakukan setelah aktivis Joshua Wong dipenjara karena berpartisipasi pada pertemuan 4 Juni untuk memperingati penumpasan terhadap pengunjuk rasa di dalam dan sekitar Lapangan Tiananmen Beijing, China tahun 1989. (Foto: Reuters/Tyrone Siu)

HONG KONG, SATUHARAPAN.COM-Aktivis demokrasi Hong Kong, Joshua Wong, akan menghadapi tambahan 10 bulan penjara karena berpartisipasi dalam pertemuan tidak sah pada 4 Juni tahun lalu. Pertemuan itu memperingati penindasan tahun 1989 terhadap pengunjuk rasa di dan sekitar Lapangan Tiananmen, Beijing China.

Ini adalah pertama kalinya acara tersebut dilarang di pusat keuangan global, dengan polisi mengutip pembatasan virus corona pada pertemuan kelompok, seperti yang terjadi pada semua demonstrasi tahun lalu. Hal serupa diperkirakan akan terjadi tahun ini.

Namun, puluhan ribu orang menyalakan lilin di seluruh kota dalam peristiwa yang sebagian besar merupakan peristiwa damai Juni lalu, kecuali bentrokan singkat dengan polisi anti huru-hara di satu lingkungan.

Peringatan penindasan Tiananmen dilarang di China daratan, tetapi Hong Kong secara tradisional mengadakan acara terbesar secara global setiap tahun. Ini terkait janji kebebasan setelah kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997 dari Inggris, termasuk hak berekspresi dan berkumpul.

Wong, 24 tahun, sudah di penjara karena hukuman atas pertemuan ilegal lainnya dan di antara 47 aktivis yang didakwa berdasarkan undang-undang keamanan nasional. Dia dijatuhi hukuman di Pengadilan Distrik pada hari Kamis (6/5). Hukuman semula 15 bulan, kemudian dikurangi menjadi 10 karena pengakuan bersalahnya.

Hakim Stanley Chan juga menghukum Lester Shum, Jannelle Leung dan Tiffany Yuen antara empat dan enam bulan. Dua puluh orang lainnya yang menghadapi dakwaan serupa pada tanggal 4 Juni di Lapangan Tiananmen akan muncul di pengadilan pada 11 Juni.

Peringatan Tiananmen itu sangat sensitif di bekas koloni Inggris tahun lalu, terjadi tepat ketika Beijing bersiap untuk memperkenalkan undang-undang keamanan baru yang menghukum apa pun yang dilihat China sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme atau kolusi dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara.

Tahun ini, acara peringatan Insiden Lapangan Tiananmen, 4 Jun,i sangat canggung bagi Beijing, yang merayakan ulang tahun ke-100 Partai Komunis.

Ketika ditanya apakah memperingati para korban Tiananmen akan melanggar undang-undang keamanan baru, pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, bulan lalu mengatakan penting untuk menunjukkan rasa hormat kepada Partai.

China tidak pernah memberikan laporan lengkap tentang kekerasan Lapangan Tiananmen tahun 1989. Korban tewas yang diberikan oleh pejabat sekitar 300 orang, kebanyakan dari mereka tentara, tetapi kelompok hak asasi dan saksi mengatakan ribuan orang mungkin telah tewas.

Saat di penjara, Wong ditangkap pada Januari karena dicurigai melanggar undang-undang keamanan baru, yang diberlakukan pada Juli 2020, dengan mengambil bagian dalam pemungutan suara tidak resmi untuk memilih kandidat oposisi untuk pemilihan yang ditunda, yang oleh pihak berwenang digambarkan sebagai "rencana jahat. "untuk" menggulingkan" pemerintah. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home