Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 15:50 WIB | Jumat, 14 November 2014

DPRD Umumkan Pengangkatan Basuki Sebagai Gubernur

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) melambaikan tangan bersama anggota dewan usai mengikuti sidang paripurna istimewa pengumuman pengisian jabatan Gubernur DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11). Sidang paripurna itu beragendakan pembacaan mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017. (Foto: Antara/Wahyu Putro)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - DPRD DKI Jakarta mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Jumat (14/11) dalam Rapat Paripurna Istimewa yang hanya dihadiri 47 anggota DPRD DKI dari total 102. Tidak ada satu pun anggota dewan dari Koalisi Merah Putih (KMP) hadir.
 
Ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pengangkatan Basuki sebagai gubernur. Sebelumnya, pada Kamis (13/11) juga telah dilakukan rapat pimpinan dengan semua fraksi membahas pelantikan Basuki.
 
"Saya selaku ketua DPRD dengan ini secara resmi mengumumkan sekaligus mengusulkan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk pengangkatan Pelaksana Tugas Gubernur menjadi Gubernur untuk sisa masa jabatan 2012-2017," kata Prasetyo saat memimpin Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta yang hanya berlangsung sekitar 10 menit.
 
Prasetyo menjelaskan bahwa usulan pengangkatan Basuki segera dikirim kepada Presiden melalui Kemendagri supaya pelantikan gubernur bisa segera dilakukan. 
 
"Saya akan serahkan ke Kemendagri, mungkin hari ini akan saya serahkan,' katanya. 
 
Mengenai kapan pelantikannya, Prasetyo tidak bisa memastikan karena kewenangannya ada di tangan Presiden. 
 
"Ya tergantung Presiden untuk memerintahkan Kemendagrinya," kata dia usai Rapat Paripurna seperti dikutip laman resmi Pemprov DKI.
 
Terkait sedikitnya jumlah anggota DPRD DKI yang menghadiri rapat paripurna istimewa, menurut Prasetyo tidak ada masalah karena hanya mengumumkan pengangkatan Basuki sebagai gubernur. 
 
"Tidak ada tolak menolak. Ini sidang paripurna istimewa, jadi tidak perlu kuorum untuk melangsungkan sidang, saya mengumumkan sesuai arahan dari Kemendagri," kata dia.

Prasetyo pun mempersilahkan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menganggap Rapat Paripurna dan keputusan mengumumkan Basuki sebagai Gubernur DKI definitif tidak sah. (beritajakarta.com/Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home