Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:04 WIB | Kamis, 13 Januari 2022

Eksepsi Munarman Ditolak Hakim

Munarman ketika ditangkap Densus 88 Anti Teror Polri. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman,mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI, organisasi yang telah dinyatakan dibubarkan).

Menurut majelis hakim, eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya masuk ke dalam materi pokok perkara. Majelis hakim akan melihat pembuktian di persidangan guna mengetahui Munarman melakukan tindak pidana terorisme atau tidak.

“Maka dari itu, keberatan tersebut tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (12/1).

Atas hal tersebut, majelis hakim menilai nota keberatan tersebut tidak beralasan hukum, sehingga persidangan terkait kasus terorisme itu harus berlanjut ke tahap selanjutnya.

Dalam hal ini, hakim juga telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan terdakwa dan para saksi serta bukti di persidangan.

“Menimbang oleh karena nota keberatan yang diajukan terdakwwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home