Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:37 WIB | Rabu, 15 Juli 2015

Jadi Tersangka, OC Kaligis Ngebet ke Pengadilan

Otto Cornelis Kaligis. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses kasus yang menjeratnya terkait dugaan suap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

“Hari ini kan saya dipanggil sebagai tersangka, tapi tiba-tiba diubah jadi saksi para hakim, saya maunya saya selaku tersangka cepat maju ke pengadilan biar clear masalahnya,” kata OC Kaligis saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (15/7).

“Saya minta pengacara saya ada yang akan menjelaskan semua, tapi karena jadi saksi para hakim, saya pergunakan hak saya untuk tidak mau diperiksa dan saya minta supaya perkara ini cepat maju ke pengadilan,” kata dia.

OC Kaligis, hari ini Rabu (15/7) menjalani pemeriksaan KPK awalnya, dia dipanggil sebagai tersangka namun kemudian berubah menjadi saksi sehingga dia menolak diperiksa.

‪”Saya maunya saya selaku tersangka cepat maju ke pengadilan biar clear masalahnya. Jadi, enggak jadi deh diperiksanya,” kata dia.

‪Kaligis membantah tahu soal suap yang dilakukan anak buahnya M Yagari Bhastara (Gerry). Ia mengaku sudah memerintahkan Gerry agar hati-hati jika berkaitan dengan duit.

“Dia sendiri bilang ke saya, ini bahaya KPK. Jadi sama sekali saya tidak tahu, bukan saya juga yang suruh dia ke Medan,” katanya.

Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sejak Selasa 14 Juli kemarin. Dia pun sudah ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.

‪Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ahmad Fuad sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.

‪Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini ditangani Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

‪Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan. KPK mereka pada Kamis 9 Juli lalu.

‪Pada saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.

‪Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

‪Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

‪Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

‪KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. Kemarin, KPK akhirnya menggeledah kantor OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

‪Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home