Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:50 WIB | Kamis, 28 April 2016

Kalah di PTUN, DKI Ajukan Kasasi Soal Sodetan Bidara Cina

Ilustrasi. Deretan tiang beton yang berada di pinggiran Sungai Ciliwung, Kalibata Raya mulai disiapkan untuk pengerjaan pemasangan dinding bibir sungai yang merupakan bagian dari normalisasi sungai. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Warga Bidara Cina telah memenangkan gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 tentang penetapan Bidara Cina, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur sebagai tempat sodetan Ciliwung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok rencananya akan mengajukan kasasi atau pembatalan putusan PTUN ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya enggak tahu ya. Pasti dia (Biro Hukum) akan naik (kasasi) kalau masalah ini," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, hari Kamis (28/4).

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengaku tengah menyiapkan diri untuk mengajukan kasasi ke MA. Pemprov DKI hanya memiliki waktu selama tujuh hari untuk pengajuan kasasi. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan resmi dari PTUN atas kekalahan gugatan warga Bidara Cina tersebut.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga mendukung langkah yang sedang disiapkan oleh Kabiro Hukum DKI yaitu mengajukan kasasi  ke MA sambil mempelajari apakah rencana sodetan tersebut bisa berjalan atau tidak menyusul hasil PTUN yang otomatis menggugurkan SK Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 tersebut.

“Jadi ini kan juga programnya tidak hanya Pemerintah Provinsi DKI tapi Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga, yang masalah balai besar sungai Ciliwung, nanti kita kaji, kita lihat, tunggu saja,” kata dia usai membuka acara Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Memperteguh Kebhinekaan di Royal Hotel Kuningan, Jakarta Selatan, hari Kamis (28/4).

Dia juga memastikan Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengikuti tuntutan warga RW 04 Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur yang menggugat SK Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 yang meminta ganti rugi sejumlah uang.

Dia menjelaskan, menurut informasi Pemerintah Kota Jakarta Timur, lahan yang diduduki oleh warga RW 04 tersebut semula adalah milik warga bernama Hengky Saputra. Lahan milik Hengky itu sudah dibebaskan Pemkot Jakarta Timur dengan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Hengky. Dengan kata lain, bila Pemprov menuruti tuntutan  warga maka pembayaran yang dilakukan akan menjadi ganda atas lahan tersebut.

“Jadi ini kan akan banding, kalau Pemprov sudah memberikan mereka haknya hanya pada Hengky, ya kita harus banding. (Lahan) Itu kan dianggap miliknya Hengky, berarti Hengky juga ikutan menggugat kita. Kita uji saja di lapangan, kan masih belum (keluar surat keputusan PTUN). Tetap kita akan banding,” kata Djarot.

Hingga saat ini, Pemprov masih belum melihat apakah ada alternatif lain untuk melakukan pemindahan pintu air yang rencananya akan dibuat di RW 04 Bidara Cina ke wilayah lain.

“Itu kan sudah ditentukan di situ ya oleh Badan Balai Besar Sungai Ciliwung-Cisadane ya. Ya kita ikuti saja,” kata dia.

Sodetan Sungai Ciliwung

Untuk mengatasis banjir yang berkepanjangan di kala hujan di wilayah Jakarta Timur, Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2014 berencana untuk membuat sodetan di Sungai Ciliwung. Sesuai dokumen di Badan Pertanahan Nasional, lahan seluas 1 hektar di Bidara Cina yang terkena proyek sodetan Sungai Ciliwung itu adalah milik PT Jiwasraya, Pemerintah Provinsi DKI dan Hengky Saputra.

Lahan itu terbagi ke sejumlah RT di RW 005, RW 014, dan RW 004.

Belum ditemukan lahan milik atas nama warga setempat. Sebagian warga juga masih menolak luas tanah rumahnya diukur sehingga belum bisa diperoleh data rumah yang pasti.

Menurut Camat Jatinegara Budi Setiawan seperti yang dikutip dari kompas.com pada hari Senin (2/11/2015), hingga pertengahan Oktober 2015 lalu, baru warga yang menghuni 48 rumah di RW 005 yang bersedia direlokasi ke Rusunawa Cipinang Besar Selatan.

Disusul kemudian warga penghuni 37 rumah di RW 014 yang juga bersedia direlokasi ke rusunawa.

Untuk saat ini, kata Budi, giliran warga yang bermukim di atas lahan milik Hengky yang akan direlokasi.

"Warga yang memilih ambil kompensasi tidak diberi hak sewa rumah susun. Sebaliknya, jika memilih rusunawa, warga tak berhak mengambil kompensasi," ucap Budi.

Di sisi lain, warga RW 004 juga masih memperkarakan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 81 Tahun 2014 tentang penetapan Bidara Cina sebagai tempat sodetan Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Warga menggugat Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home