Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 13:51 WIB | Selasa, 04 Maret 2014

Kasus Panti Asuhan Samuel: Yuni masih Berstatus Saksi

Kuasa Hukum Panti Asuhan Samuel, Cornelius Kopong (kanan), dan Yuni Winata (kiri), keluar dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. (Foto: Andreas Pamakayo)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Kuasa Hukum Panti Asuhan Samuel, Cornelius Kopong, mengatakan Yuni Winata (47), istri Samuel, pemilik Panti Asuhan Samuel, berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya diperbolehkan pulang dengan status masih sebagai saksi.

Berdasarkan pemeriksaan sebagai saksi, Ibu Yuni malam ini diperbolehkan pulang,” Cornelius menerangkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/3).

Ada 55 pertanyaan yang diajukan Polda kepada Yuni menyangkut perihal pendirian panti asuhan. Pertanyaan yang diajukan menyangkut tetang legalitas, kehidupan anak yatim piatu, cara pengasuhan anak panti, makan, tidur, sekolah, dan hal-hal yang menyangkut donatur. Kemudian ada pertanyaan khusus tindak pidana yang berkaitan dengan Pasal 77 dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak,” Cornelius menjelaskan.

Cornelius menambahkan, kliennya tidak terbukti atas tuduhan penelantaran dan penganiayaan kepada anak-anak panti, karena menurut Yuni, anak-anak panti sudah dianggap darah dagingnya sendiri.

Pada sisi lain Yuni Winata mengaku tetap berucap syukur bahwa segala sesuatu Tuhan yang mengizinkan, meskipun dia yakin  suaminya tidak melakukan apa yang dituduh orang selama ini. Satu hal yang dia yakini, di balik peristiwa itu ada kepentingan dan rekayasa.

“Saya sedih ada orang yang tadinya mempunyai niat baik membantu menyelesaikan pembangunan malah tujuannya menghacurkan. Rekayasa itu telah diatur, anak asuhannya sendiri diajarkan berbicara ini dan itu,” Yuni menyesalkan.  

Tanpa menyebutkan nama, ia mengatakan orang itu mempunyai kepentingan yang berhubungan dengan perusahaan suaminya. Orang itu pula, menurut keyakinan Yuni, yang mengajarkan anak-anak panti hingga seperti sekarang ini.

“Dia merupakan karyawan di perusahaan suami saya dan sering tidur di panti untuk membantu mengurus anak-anak panti. Berdasarkan kedekatan itu mungkin dia memberikan masukan kepada anak panti yang tidak baik, saya tidak tahu hati orang,” Yuni mengungkapkan.

Sebelumnya, Samuel dijerat dengan Pasal 77 dan 80 UU Perlindungan Anak tentang penelantaran dan penganiayaan anak. Samuel menjalani pemeriksaan di Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB, Senin (3/3). Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, status hukum Samuel ditingkatkan menjadi tersangka.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home