Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 21:04 WIB | Minggu, 11 September 2016

Kawasan Resapan Air di Kemang Harus Dikembalikan

Anak-anak saat memanfaatkan air banjir di Kemang untuk bermain. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, mengatakan, kawasan resapan air di Kemang, Jakarta Selatan, harus dikembalikan. Ia melihat sejumlah bangunan di Kemang sudah semrawut dan menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga dapat menimbulkan banjir.

" Hal ini terlihat dari penyempitan di sepanjang aliran Kali Krukut, Jakarta Selatan. Lebar kali Krukut sudah susut dan tidak kurang dari tiga meter. Ini penyebabnya rawan banjir saat turun hujan," ujar Prabowo, hari Minggu (11/9).

Menurutnya, sesuai perencanaan tahun 1965, kawasan Jakarta Selatan merupakan daerah resapan air dan bukan untuk membangun secara besar-besaran. Sejak awal, sesuai dengan RTRW, kawasan selatan merupakan daerah resapan air. Sedangkan, pembangunan telah diatur dilakukan ke arah timur dan barat.

"Walau ada sertifikat harus dibebaskan, semua bantaran kali harus bersih dari bangunan," katanya.

Namun, yang terjadi sejak tahun 1983 ialah kawasan yang sebenarnya hanya 26 persen terbangun, setelah 20 tahun berikutnya meningkat menjadi 72 persen dan melebihi pembangunan kawasan timur.

Sebelumnya, banjir telah menenggelamkan 39 RW di 15 Kelurahan dan 8 Kecamatan, di Jakarta Selatan, pada tanggal 27 Agustus 2016. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan bangunan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang terbukti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami akan menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin di Kemang,” ujar Ahok, hari Jumat (9/9) lalu, di Bali Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Pemprov DKI, lanjut Ahok, tidak akan menertibkan bangunan di Kemang yang bersertifikat. Apabila Pemprov DKI tetap ingin menertibkan, maka harus membayar atau membeli bangunan tersebut.

“Kalau dia ada sertifikat kita tidak bisa tertibkan, itu yang masalah. Jadi kami harus bayar,” ucap Ahok.

Ia mengatakan, terjadinya banjir di Kemang dikarenakan saluran yang terlalu kecil dan banyak sampah yang menumpuk. Namun, Ahok tidak mau menuduh pihak tertentu.

“Pokoknya kalau kamu melanggar, tidak ada izin, kita bongkar saja. Namun, kalau kamu ada sertifkat kita memang agak susah. Sama seperti kasus Pasar Ikan, saya mau bongkar tangki bensin, ternyata sertifikatnya hak milik,” katanya.

Perihal teknis serta waktu pelaksanaan, Ahok menyatakan telah menyerahkannya pada Dinas Tata Air. “Nanti akan ditangani Dinas Tata Air.” (beritajakarta.com)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home