Kemenlu: Indonesia Tidak akan Menangkap Presiden Sudan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Indonesia membela kebijakannya yang mengizinkan Presiden Sudan, Omar al-Bashir menghadiri KTT Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Jakarta pada 7 Maret, kendati presiden itu dinyatakan buron oleh International Criminal Court (ICC) yang bermarkas di Belanda.
Bashir dituntut oleh ICC atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, dan masa berlaku surat perintah penangkapannya masih belum habis. Setiap negara anggota ICC wajib menangkapnya apabila al-Bashir berkunjung ke negara anggota dimaksud.
Namun, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmantha Nasir, mengatakan Indonesia bukan anggota ICC dan tidak memiliki kewajiban maupun mekanisme hukum untuk menangkap al-Bashir.
“Itu urusan antara dia dan ICC, bukan urusan Indonesia," kata dia, sebagaimana dikutip oleh voanews.com.
Kedubes AS kemarin (7/3) mengeluarkan pernyataan bahwa mereka prihatin atas kunjungan Presiden Sudan Omar al-Bashir tersebut.
Meskipun Amerika Serikat bukan salah satu anggota Statuta Roma, yang merupakan perjanjian untuk membentuk ICC, Kedubes AS menyatakan sangat mendukung upaya ICC untuk menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan perang di Darfur itu.
Indonesia sudah lama berjanji untuk meratifikasi Statuta Roma. Namun sampai saat ini belum juga dilakukan karena munculnya oposisi berbagai kalangan.
Tahun lalu, al-Bashir dilaporkan membatalkan kunjungannya ke Jakarta pada menit-menit terakhir untuk menghadiri KTT Asia Afrika akibat maraknya protes dari aktivis hak asasi manusia.
Editor : Eben E. Siadari
Niger Tangguhkan Izin Operasional BBC Tiga Bulan
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Niger telah menangguhkan izin operasional siaran stasiun BBC yang...