Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:59 WIB | Senin, 15 Juni 2015

Kepala BIN: Tim Pengawas Intelijen Diatur Undang-undang

Kepala BIN Marciano Norman. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengatakan rencana pembentukan tim pengawas intelijen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN). Keberadaan tim tersebut ditujukan untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) intelijen.

"Itu sudah ada di UU No 17/2011 tentang BIN. Jadi di situ ada komisi yang lakukan pengawasan pada intelijen," ujar Marciano jelang Sidang Kabinet, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (16/6).

Menurut dia, tugas tim tersebut nantinya adalah meminta klarifikasi terhadap penyelenggara intelijen atas suatu tindakan yang dianggap melampaui norma-norma yang diperbolehkan negara. Namun, sebelum tim itu diturunkan, BIN akan menurunkan pengawasan internalnya terlebih dulu.

"Intinya check and balances agar BIN dalam melaksanakan tugasnya tidak diragukan, mereka tetap berpedoman yang berlaku," ucap Marciano.

Pasal 43 UU Nomor 17/2011 tentang BIN menjelaskan ada dua jenis pengawasan terhadap penyelenggara intelijen negara, yakni pengawasan internal yang dilakukan oleh pemimpin masing-masing dan pengawasan eksternal. Pengawasan eksternal itu dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI.

Dalam pelaksanaan pengawasan, sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Pasal 43 UU Nomor 17/2011 tentang BIN, komisi membentuk tim pengawas tetap. Tim ini terdiri atas perwakilan fraksi dan pemimpin komisi di DPR yang khusus menangani intelijen negara. Keanggotaan tim itu disahkan dan disumpah dalam rapat paripurna DPR dengan ketentuan wajib menjaga rahasia intelijen.

Terkait dengan pembentukan tim pengawas itu, Komisi I DPR RI juga telah menyusun peraturan yang mengatur tugas dan wewenang tim tersebut. Nantinya, tim itu akan diisi 14 orang, yang terdiri dari sepuluh perwakilan masing-masing fraksi dan empat pemimpin Komisi I DPR RI.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home