Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:55 WIB | Senin, 29 Agustus 2016

Ketua DPR: Pemerintah Dapat Memilih Pembahasan UU yang Mendesak

Situasi rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (29/8). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) hari Senin (29/8) ini menggelar rapat paripurna penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2015-2016 dalam rangka HUT ke-71 DPR RI.

Ketua DPR Ade Komarudin menjelaskan dewan dan pemerintah dapat memilih pembahasan undang-undang yang dianggap mendesak, seperti rancangan undang-undang yang benar-benar memprioritaskan kepentingan rakyat, mempermudah akses modal usaha, dan meningkatkan layanan publik.

Politikus Golkar ini menambahkan, DPR telah mengagendakan tiga langkah perbaikan demi menghasilkan undang-undang yang berkualitas.

Pertama, menata alokasi waktu prioritas untuk membahas undang-undang, sehingga tidak berbenturan dengan agenda kerja anggota dewan.

Kedua, DPR akan memfasilitasi forum konsultasi DPR dengan Presiden terkait materi krusial agar kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR dengan Presiden lebih cepat tercapai.

“Terakhir, Dewan mengoptimalkan peran sistem pendukung sehingga pembahasan RUU diharapkan berlangsung efektif,” kata Ade saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (29/8).

Ade berjanji DPR akan mendengar masukan dari Presiden Joko Widodo yang meminta parlemen tak perlu terlalu banyak menghasilkan undang-undang namun harus mengutamakan meningkatkan kualitas dari undang-undang yang dihasilkan.

“Pernyataan Presiden harus menjadi bahan pertimbangan dewan untuk mengevaluasi target program legislasi nasional,” katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home