Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:06 WIB | Senin, 31 Oktober 2016

KPK: Berkas Perkara Irman Gusman Sudah P21

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman sudah lengkap atau P21 dan juga sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah kami limpahkan, jadi kan menurut Pasal 50 KUHAP, ada hak terdakwa bahwa terdakwa berhak untuk segera diadili di pengadilan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Sementara itu, soal sidang praperadilan Irman Gusman yang masih berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanuddin menyampaikan tidak ada masalah.

"Kami juga tahu ada praperadilan, itu silahkan berjalan tetapi perkara juga tetap berjalan. Jadi, sama-sama berjalan," ucap Burhanuddin.

Irman Gusman dijadwalkan dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan pada Senin (31/10) sebagai saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, namun berdasarkan keterangan dokter KPK yang bersangkutan batal hadir karena sakit.

Sidang praperadilan Irman Gusman akan dilanjutkan pada Selasa (1/11) dengan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

Selanjutnya pada Rabu (2/11), PN Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya akan membacakan putusan akhir sidang praperadilan Irman Gusman.

Dalam permohonan praperadilannya, Irman Gusman secara total mengajukan 11 pokok permohonan (petitum).

Pertama, mengabulkan permohon pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan penyidikan oleh termohon dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan dari konteks surat perintah penahanan oleh termohon Sprinap/84/01/09/2016 tetanggal 17 September 2016.

Keempat, menyatakan surat perintah penyidikan nomor spindik 66/01/09/2016 tertanggal 17 September 2016 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf D dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home