KPK Imbau Fadjroel Rachman Lapor LHKPN
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengimbau kepada aktivis Fadjroel Rachman untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Tentu kami mengimbau kepada menteri yang baru dilantik, tak hanya menteri tapi jabatan-jabatan yang harus lapor seperti komisaris BUMN," kata Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (1/10).
Fadjroel yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya merupakan seorang penyelenggara negara seperti halnya menteri dan lembaga negara lainnya.
Untuk itu, Johan mengatakan dari sejumlah penyelenggara negara yang baru dilantik, hingga kini hanya Sekretaris Kabinet, Pramono Anung yang telah menyerahkan LHKPN.
"Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN, termasuk Kepala BIN Sutiyoso. Dia (Kepala BIN) kan penyelenggara negara juga. Intinya yang wajib lapor ke KPK itu penyelenggara negara," kata dia.
Berdasar UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara diwajibkan menyerahkan LHKPN.
Namun, sejumlah penyelenggara negara diketahui belum menyerahkan LHKPN. Selain Pramono Anung, menteri yang baru dilantik hasil reshuffle lalu belum menyerahkan LHKPN, termasuk Kepala Staf Presiden, Teten Masduki. Tak hanya menteri, pejabat lainnya seperti Komisaris BUMN, dan kepala lembaga negara lain juga belum menyerahkan LHKPN.
Editor : Eben E. Siadari
BI Klarifikasi Uang Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku untuk ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 m...