Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:14 WIB | Rabu, 30 September 2015

KPK Kembali Periksa Politikus PAN, Tersangka Suap RAPBD Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (30/9) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Kirjauhari (AK) sebagai tersangka terkait dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan RAPBD 2015 Riau.

“Ya, Ahmad Kirjauhari (AK) diperiksa sebagai tersangka,” kata  Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat konfirmasi, di Jakarta Selatan, hari Rabu (30/9).

Diduga kuat, KPK akan mencari keterlibatan anggota DPRD Riau dari mulut Kirjauhari. Pasalnya, sampai saat ini baru Kirjauhari sebagai wakil rakyat Riau yang terjerat kasus ini.

Namun, Yuyuk belum mau menerangkan soal materi penyidikan yang diberikan ke Kirjauhari. "Yang pasti seseorang dipanggil karena keterangannya dibutuhkan penyidik,"  kata dia.

Ahmad diketahui sudah beberapa kali diperiksa KPK. Pada pemeriksaan Rabu 16 September lalu, dia juga sudah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK.

Dari Ahmad, perkara dugaan suap dalam pembahasan  Rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD 2015 terus dibongkar. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka.

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah  menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pemberi suap.

Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Ahmad Kirjauhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Annas sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 25 September 2014.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home