Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 13:58 WIB | Senin, 15 Agustus 2016

Menkumham Benarkan Menteri ESDM Arcandra Punya Paspor AS

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membenarkan Menteri ESDM Archandra Tahar memiliki paspor AS dan paspor Indonesia.
Menkumham Benarkan Menteri ESDM Arcandra Punya Paspor AS
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (tengah). (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)
Menkumham Benarkan Menteri ESDM Arcandra Punya Paspor AS
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar. (Foto: Dok. Satuharapan.com/Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengakui bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memiliki dua paspor yaitu Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.

“Memang beliau memiliki paspor dua, paspor warga negara Amerika dan paspor negara Indonesia,” kata Yasonna kepada wartawan di Jakarta, hari Senin (15/8) seperti dilansir BBC Indonesia.

Pernyataan Yasonna mengemuka di tengah kesimpangsiuran kabar mengenai status kewarganegaraan Arcandra.

Sebelumnya, pada hari Minggu (14/8), Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan bahwa Menteri ESDM Arcandra Tahar merupakan pemegang paspor Indonesia. Meski demikian, Pratikno tidak menjawab rinci ketika ditanya apakah Arcandra merupakan warga AS atau pernah menjalani proses menjadi warga AS.

Begitu pula dengan Arcandra. Dia tidak secara gamblang mengakui bahwa dirinya memiliki paspor AS atau tidak.

"Proses-proses yang di sana, yang berkaitan dengan pertanyaan teman-teman, itu sudah saya kembalikan semua,” kata Arcandra.

Harus Diformalkan

Setelah menjadi terang bahwa Menteri ESDM Arcandra Tahar memiliki paspor AS, menurut Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, dia praktis kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Hal itu diamini Menkumham Yasonna Laoly. Namun, menurutnya, seseorang yang kehilangan status sebagai warga negara Indonesia harus melalui formalitas.

“Kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan pasti menandatangani SK (surat keputusan) penghilangan kewarganegaraan Indonesia atau menerima kewarganegaraan orang asing menjadi warga Indonesia. Jadi, secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK menteri hukum dan HAM kepada pak Arcandra Tahar, belum ada,” kata Yasonna.

Lantaran belum ada surat keputusan pencabutan kewarganegaraan Indonesia, Yasonna mengatakan Arcandra masih warga Indonesia.

“Karena paspor beliau juga masih hidup, pencabutan formal belum dilakukan melalui SK Menteri Hukum dan HAM , maka dengan melalui sumpah pengembalian kewarganegaraan pejabat yang bersangkutan, utuhlah kembali kewarganegaraan (Indonesia) beliau,” kata Yasonna.

Pernyataan Yasonna berbenturan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 undang-undang tersebut, seseorang yang telah kehilangan status WNI lantaran mengucapkan janji setia kepada negara asing, tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama.

Orang itu harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Harus Diberhentikan

Sebelumnya pada hari Sabtu (13/8), beredar pesan berantai dari aplikasi pesan whatsapp tentang kewarganegaraan Menteri ESDM baru Arcandra Tahar. Pesan itu menyebutkan bahwa Candra telah menjadi Warga Negara Amerika melalui proses naturalisasi dan telah mengucapkan sumpah setia kepada Amerika dihadapan hakim Amerika. Bahkan infonya Candra beberapa kali masuk ke Indonesia menggunakan paspor Amerika.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI AL (Purn) Soleman Ponto, mengatakan jika benar Menteri ESDM, Arcandra Tahar memiliki paspor Amerika Serikat maka presiden harus segera memberhentikan dia dari jabatannya.

“Namun yang jelas, jika benar menteri (ESDM Arcandra Tahar) memiliki paspor Amerika, maka dia harus diberhentikan,” kata Soleman dalam pesan singkat pada satuharapan.com, hari Sabtu (13/8).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home