Loading...
MEDIA
Penulis: Melki Pangaribuan 10:08 WIB | Rabu, 28 Oktober 2015

Merasa Dicemarkan Google, Wanita Adelaide Menangkan Gugatan

Dr Janice Duffy mengklaim artikel yang dipublikasikan di "Laporan Ripoff " di situs Google sejak 2007 telah mencemarkan nama baiknya dan Google menolak permintaannya untuk menghapus materi tersebut dari mesin pencari. (Foto: digitaltrends.com)

ADELAIDE, SATUHARAPAN.COM - Seorang wanita asal Adelaide memenangkan sebagian gugatannya terhadap raksasa internet Google dalam kasus pencemaran nama baik. Kasus gugatannya tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan lain di Mahkamah Agung Australia Selatan.

Dr Janice Duffy mengklaim artikel yang dipublikasikan di "Laporan Ripoff " di situs Google sejak 2007 telah mencemarkan nama baiknya dan Google menolak permintaannya untuk menghapus materi tersebut dari mesin pencari.

Dia mengatakan setiap calon majikan akan menggunakan mesin pencari untuk meneliti profil mengenai dirinya dan artikel itu telah menyebabkan kerusakan keuangan dan psikologis terhadap dirinya.

Setelah Ia mengajukan proses gugatan perdata terhadap Google pada tahun 2011, perusahaan itu kemudian baru menghapus materi tersebut dari situs Google di Australia.

Duffy mengklaim istilah pencarian lengkap otomatis yang ditawarkan Google lewat kotak pencariannya juga telah memfitnah dirinya.

Google membantah publikasi atau materi terkait dari situs web-nya telah mencemarkan nama baik Duffy dan mengandalkan beberapa alasan untuk mempertahankan argumennta termasuk justifikasi.

Dalam penilaiannya setebal 144 halaman, Hakim Malcolm Blue mengkritik beberapa argumen bantahan yang disajikan oleh pengacara Google.

Dia mengatakan kalau Google memang mempublikasikan material mengenai Duffy dan memerintahkan agar gugatan ini dilanjutkan untuk menentukan sejumlah masalah yang belum terselesaikan.

"Isu-isu terkait pembelaan tergugat kalau materi yang digugat adalah bentuk publikasi yang tidak bersalah, justifikasi mengenai hak istimewa yang terjamin (kecuali untuk penyalahgunaan email pemerintah) dan kebenaran kontekstual yang gagal perlu dilanjutkan ketentuannya di pengadilan selanjutnya,” kata Hakim Blue sebagaimana dikutip Australia Plus, hari Rabu (28/10).

Duffy sendiri terlihat terharu ketika Hakim Blue mengakui kalau materi artikel yang menjadi pangkal gugatannya ini adalah bentuk pencemaran nama baik. Namun Duffy juga tampak kecewa, dipersidangan dia mengaku ‘lelah’ menjalani persidangan ini dan perlu waktu untuk mempersiapkan persidangan selanjutnya.

"Saya sangat lelah...Saya belum tidur selama berhari-hari,” katanya.  

Kasus ini akan kembali disidangkan pada pekan mendatang.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home