Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 12:22 WIB | Selasa, 17 Februari 2015

PDIP Desak Jokowi Terbitkan Keppres Plt Pemimpin KPK

Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung Wibowo. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung Wibowo meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk menyelamatkan KPK. Terutama setelah Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) dalam kasus pemalsuan dokumen.

"Presiden harus segera mengeluarkan Keppres untuk menyelamatkan sebab KPK merupakan ujung tombak demokrasi," ujar Pramono di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).

Menurut dia, Presiden harus mengambil langkah penyelamatan karena masyarakat masih butuh KPK. Menurut Pramono, bila Presiden tak segera mengambil sikap, hal itu akan merugikan penegakan hukum dan menghambat proses pemberantasan korupsi.

Dia melanjutkan, dalam Keppres itu Jokowi harus menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi posisi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang juga sudah berstatus tersangka. "Aturannya jelas, sesuai Undang-Undang siapapun yang ditunjuk itu menjadi kewenangan Presiden," ujar Pramono.

Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalan kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan untuk Feriyani Lim. Abraham Samad dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 UU RI Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home