Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:09 WIB | Rabu, 11 Maret 2015

Pengesahan Munas Ancol Harus Berdasarkan Hukum Bukan Politik

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Nurdin Halid (kedua kanan) memberi keterangan kepada wartawan seusai melaporkan dugaan pemalsuan surat dokumen Munas Ancol di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3). Idrus Marham melaporkan Agung Laksono Cs karena pemalsuan dan melaporkan 133 pemalsuan surat dukumen dengan berbagai bentuk seperti pemalsuan tanda tangan, kop surat dan stempel partai. (Foto: Antara)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid mengatakan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono harus berdasarkan hukum bukan berdasarkan kepentingan politik.

“Keputusan dari Kementerian ini harus berdasarkan hukum tidak boleh berdasarkan kepentingan politik,” kata Nurdin di Gedung Kemenkumham, Jalan HR  Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Karena itu, kata Nurdin Partai Golkar meminta supaya surat pengesahan oleh Kemenkumham dicabut karena surat tersebut tidak berdasarkan hukum tetapi kepentingan politik.

Nurdin menambahkan seharusnya pihak Kemenkumham melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan sebuah keputusan terkait kepengurusan salah satu pihak di Partai Golkar.

"Kemenkumham harus melakukan verifikasi, lihat proses, prosesnya apa? Siapa yang punya legal standing terbentuknya sebuah kepengurusan, misalnya Munas Bali 546 hadir apakah ini punya legal standing," kata dia.

Akan Menempuh Langkah Hukum

Sementara itu Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham mengancam akan menempuh langkah hukum atas putusan Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Menurutnya ancaman itu mengemuka lantaran kubu Aburizal Bakrie menuding menteri Yasonna memanipulasi surat putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Kalau ada pelanggaran hukum, berarti tindak pidana. Ada juga pasal 412 KUHP. Kalau ini tidak digubris, akan melaporkan ke kepolisian, karena ada dugaan pidana," kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home