Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 10:43 WIB | Rabu, 25 Februari 2015

Ruhut Sitompul Minta Ombudsman Tidak Perkeruh Suasana

Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. (Foto: dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengingatkan Ombudsman RI agar tidak memperkeruh suasana. Menurut dia, tidak ada yang salah dalam pelibatan Kombes Viktor E Simanjuntak saat penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, kepolisian baru salah apabila melibatkan pihak lain dalam penangkapan itu.

"Saya hanya ingin mengingatkan, Ombudsman jangan memperkeruh suasana. Apapun polisi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya yang endingnya untuk keberhasilan itu tidak masalah. Kalau dia pakai preman itu baru salah," kata Ruhut saat dihubungi sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (25/2).

Dia berpendapat seharusnya Ombudsman RI mendinginkan suasana, jangan memperbesar masalah yang seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah. "Kasihan Pak Abraham Samad dan Pak Bambang Widjojanto. Mereka nantinya juga bakal diperiksa oleh polisi. Jadi tidak ada masalah, itu bagian dari tugas mereka," kata politisi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang. Salah satunya, saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. Padahal, belakangan diketahui bahwa Viktor yang menangkap Bambang bukanlah penyidik, melainkan perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri.

Bareskrim Polri menjerat Bambang tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Saat itu, Budi menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri yang diusulkan Presiden Joko Widodo menjadi kepala Polri.

Bambang dituduh mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi. Pada 23 Januari 2015, Bambang ditangkap seusai mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.

Ombudsman juga menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir.

Saat penggeledahan, petugas juga tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang. Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home