Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:44 WIB | Rabu, 25 Februari 2015

Laporan Harta Kekayaan Pertimbangan Promosi PNS

Ilustrasi PNS. (foto: Dok. satuharapan.com/Setkab.go.id).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah mengisyaratkan kemungkinan menjadikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), sebagai bahan pertimbangan promosi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, laporan ini juga menjadi salah satu unsur penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.

Isyarat itu, disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi,  saat membuka acara sosialisasi LHKPN di ruang Serbaguna Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (24/2). Acara tersebut dihadiri oleh Inspektur Jenderal, Inspektur Kementerian, Inspektur Utama Badan dan Lembaga seluruh kementerian/lembaga.

Yuddy meminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) K/L, yang saat ini sedang dievaluasi pelaksanaan refomasi birokrasi di instansi masing-masing, agar untuk segera menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran No. 1/2015 tentang Pelaksanaan LHKASN.

Menurut Yuddy, untuk memudahkan penyampaian LHKASN ini Kementerian PAN-RB akan memberikan password ke APIP masing-masing instansi, untuk diubah kembali demi menjaga kerahasiaan data.

“Kami telah menyiapkan aplikasi berbasis Web, yang dapat diakses oleh semua pimpinan organisasi dan APIP Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah,” kata  Yuddy.

Ditambahkan Yuddy, selain sosialisasi bagi kementerian/lembaga, dalam waktu dekat Kementerian PAN-RB juga akan melakukan sosialisasi implementasi LHKASN bagi pemerintah daerah. “Secepatnya kami akan sosialisasikan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015, tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ditujukan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mewajibkan pejabat, yang memangku jabatan strategis dan rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

LHKASN ini,  disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah melalui APIP masing-masing instansi. APIP berwenang melakukan klarifikasi, verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah, dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah.

Yuddy menambahkan, selain harus melaporkan LHKASN kepada APIP, bagi Apratur Sipil Negara (ASN) pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa, diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (setkab.go.id/humas menpan)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home