Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 14:39 WIB | Senin, 19 September 2016

Siang Ini Uang Tebusan Tax Amnesty Sudah Lampaui Proyeksi BI

Ilustrasi, Hak Ikut Amnesti Pajak (Foto: Pramono Pramudjo)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Uang tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty telah melampaui proyeksi konservatif Bank Indonesia, yang pernah memperkirakan uang tebusan tax amnesty hanya Rp 21 triliun (Rp 18 triliun tahun ini dan Rp 3 triliun tahun depan).

Berdasarkan data dari dashboard tax amnesty Ditjen Pajak, uang tebusan amnesti pajak hingga hari ini pukul 13.00 Wib tercatat sebesar Rp 22,7 triliun. Ini lebih tinggi Rp 1,7 triliun dari proyeksi BI sebelumnya. Namun, ini baru 13,75 persen dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun.

Uang tebusan sebesar Rp 22,7 triliun itu terdiri dari uang tebusan yang berasal dari orang pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) sebesar Rp 20,2 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 1,70 triliun, orang pribadi UMKM Rp 737 miliar dan badan UMKM Rp 27,2 miliar.

Berdasarkan sumber data yang sama, didapati juga bahwa  harta yang sudah dideklarasikan mencapai Rp 959 triliun, yang terdiri dari dana repatriasi sebesar Rp 53,3 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 236 triliun dan deklarasi dalam negeri sebesar Rp 670 triliun. Jumlah deklarasi harta ini mencapai 23,9 persen dari target sebesar Rp 4.000 triliun. Sedangkan dana repatriasi ini mencapai 5,33 persen dari target sebesar Rp 1.000 triliun.

Sementara itu, sampai saat ini realisasi berdasarkan surat setor pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 29,1 triliun yang terdiri dari pembayaran SSP sebesar Rp 25,8 triliun, pembayaran bukper sebesar Rp 255 miliar dan pembayaraan tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun.

Untuk jumlah surat penyataan harta (SPH) hingga bulan ini sudah mencapai 84.424 orang, tebusan cfm SPH sudah mencapai Rp 22,66 triliun.

Sebelumnya, Gubernur BI, Agus Martowardojo, memperkirakan pemerintah hanya mampu meraup dana tebusan Rp 18 triliun dari program tax amnesty, yang berarti hanya 11 persen dari target sebesar Rp 165 triliun.

"Pemerintah hanya akan dapat merealisasikan dana tebusan dari program tersebut sebesar Rp 21 triliun atau 12,72 persen yang terdiri dari Rp 18 triliun pada tahun ini dan Rp 3 triliun pada periode akhir pelaksanaan tax amnesty pada 2017," kata dia. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home