Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:36 WIB | Kamis, 16 April 2015

Sidang Perdana Sutan Bhatoegana Bacakan Dakwaan

Sidang perkara mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana digelar pada Kamis (16/4) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang perkara mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana digelar Kamis (16/4) ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBNP di Kementerian ESDM tahun 2013. Sidang dimulai pukul 10.10.

Sidang perdana ini, membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dakwaan tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan Sutan Bathoegana sebagai penyelenggara negara.

"Sehat, Insya Allah," kata Sutan, ketika memasuki ruang sidang, di Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Sutan mengaku bakal menyampaikan semua keterangan yang diperlukan dalam persidangan."Nanti dengar saja. Tetapi Insya Allah saya tidak terlibat apa-apa," kata Sutan.

Untuk itu, Sutan menganggap kasus yang dialaminya hanya episode dalam sebuah sinetron politik, dengan dia sebagai pemeran utama. "Ini sinetron yang dibuat untuk saya, pemerannya saya. Kita lihat nanti sutradaranya siapa," kata Sutan.

"Menurut saya, saya tidak punya masalah. Saya siap saja," dia menambahkan.

"Saya kira seperti sinetron. Kalian pelajari saja. Ini ajang terbaik, apakah benar atau tidak semuanya. Karena itulah, ini sinetron yang dipaksakan bintang utamanya saya," kata Sutan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR RI pada14 Mei 2014. Sutan pun ditahan sejak 2 Februari 2015 seusai menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara itu, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home