Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:36 WIB | Senin, 11 April 2016

Sistem KPI Mulai Mei, Ahok: Saya Nggak Ikhlas Gaji PNS Mahal

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melantik pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Dok. satuharapan.com/Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bulan Mei akan mulai menerapkan sistem key performance indicator (KPI) untuk menentukan besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan cara ini dilakukan agar kinerja PNS semakin meningkat. Jika PNS tidak memenuhi poin yang sudah ditentukan dalam sistem KPI tersebut maka dia tidak akan membawa pulang gaji secara utuh.

Ahok, sapaan Basuki, tidak rela jika anggaran untuk gaji PNS sebesar Rp 18 triliun itu tidak sebanding dengan kinerja mereka yang buruk.

"Saya naikan TKD begitu besar, supaya dia mensyukuri penghasilannya. Tapi yang masih maling berhentikan dengan hormat, diberhentikan dari PNS. Itu semua sudah diatur dalam Undang-undang ASN. Kami enggak iklas gaji PNS begitu mahal," kata dia dalam rapat pemimpin di Balai Kota DKI Jakarta, hari Senin (11/4).

Dia menginstruksikan setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengawasi bawahannya.

"Istilahnya sekarang yang tidak mau kerja tidak boleh makan. Jadi TKD yang didapat tidak bisa penuh," kata dia menegaskan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan tengah menyiapkan sistem KPI. Dia berharap pada Mei mendatang, sistem ini sudah bisa diberlakukan untuk pemberian TKD PNS.

"Mei kami berlakukan sistem KPI, setelah keluar Pergubnya," kata Agus.

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home